ParlemenTerjerat Kasus 70 Kilogram Sabu, PKS Pecat Anggota DPRD Terpilih di Aceh...

Terjerat Kasus 70 Kilogram Sabu, PKS Pecat Anggota DPRD Terpilih di Aceh Tamiang

 

ACEH TAMIANG– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Aceh memecat Sofyan, anggota DPRD Kabupaten Aceh terpilih hasil pemilihan umum 2024. Pasalnya, Sofyan ditahan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 70 kilogram di Mapolres Aceh Tamiang.

 

Ketua PKS Aceh, Makhyaruddin Yusuf, dihubungi per telepon, Senin (27/5/2024) menyebutkan, PKS tidak akan melakukan pembelaan terhadap kader yang melanggar hukum.

 

“Kami apresiasi langkah penegak hukum. Kami minta polisi mempercepat penyidikannya, seadil-adilnya, seterang-terangnya. Kami tidak akan melakukan pembelaan apa pun untuk kader yang melanggar hukum,” katanya.

 

Dia menegaskan, partainya sangat berkomitmen untuk memerangi tindak pidana narkoba. Karena itu, sikap partai langsung memecat Sofyan dari kader.

 

“Atas sikap itu, kami akan mengusulkan penggantinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Aceh Tamiang. Kami sudah pecat dari keanggotaan partai yang bersangkutan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya diberitakan Sofyan ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang saat sedang berbelanja pakaian. Dia sedang memilih celana di salah satu toko di Kabupaten Aceh Tamiang saat ditangkap polisi.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000...

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan...

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali...