Connect with us

2 Terdakwa Kasus Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe jadi Tahanan Kota

Polhukam

2 Terdakwa Kasus Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe jadi Tahanan Kota

LHOKSEUMAWE –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Provinsi Aceh, memberikan status tahanan kota untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe yaitu Mawardi Yusuf dan Azwar.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya tetap menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh yaitu MD sebagai sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selanjutnya ASR selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Tersangka SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, dihubungi Rabu (17/4/2024) membenarkan informasi itu.

“Majelis hakim menetapkan status tahanan kota pada persidangan kedua pada 5 April 2024. Saat itu, agenda utama persidangan eksepsi dari terdakw,” kata Therry.

Dia menyebutkan, sejak saat itu pula, kedua terdakwa itu berstatus tahanan kota dan tidak boleh berpergian ke luar Provinsi Aceh.

“Tiga terdakwa lainnya sampai hari ini masih tahanan di LP Banda Aceh,” katanya.

Selain itu, proses persidangan kasus itu sambung Therry masih terus berlangsung. “Sejauh ini lancar proses sidangnya,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Lhokseumawe menahan lima tersangka dalam kasus korupsi PPJ Lhokseumawe tahun 2018-2022. Mengakibatkan kerugian negara ditaksir Rp 3,5 miliar.

Lima tersangka kasus itu yakni AZ sebagai kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018 – 2020. Lalu tersangka MY kepala BPKD periode 2020-2022. Kemudian tersangka MD sebagai sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selanjutnya ASR selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Tersangka SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.

|KOMPAS

Continue Reading
You may also like...

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

More in Polhukam

To Top