ParlemenNikmatnya jadi Dewan, Segini Jumlah THR DPRD di Aceh Utara

Nikmatnya jadi Dewan, Segini Jumlah THR DPRD di Aceh Utara

Lhoksukon – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara sudah melakukan proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pengawai PPPK dan Anggota DPRK Aceh Utara.

“Alhamdulillah, semua ASN kita, termasuk pegawai PPPK dan Anggota DPRK, semuanya sudah menerima THR yang mulai dicairkan sejak kemarin,” kata Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar melalui keterangan tertulis, Jumat (5/4).

Mahyuzar mengatakan untuk pembayaran THR tersebut Pemkab Aceh Utara mengucurkan anggaran senilai Rp.48,3 miliar lebih. Dengan rincian sebesar Rp.48,1 miliar lebih untuk THR bagi 8.306 orang PNS dan 1.098 pegawai PPPK, serta Rp.186,6 juta lebih untuk THR Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara.

“Dengan sudah terbayarnya THR ini kepada seluruh ASN, kita berharap para ASN bisa bersyukur dan berbahagia dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1445 H ini. Gunakanlah THR ini untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak dan penting, pun kita harapkan bisa berefek terhadap perputaran ekonomi masyarakat dan mengendalikan inflasi daerah,” ungkap Mahyuzar.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara Nazar Hidayat mengatakan pihaknya sangat memprioritaskan anggaran untuk pembayaran THR kepada ASN serta Pimpinan dan Anggota DPRK. Dengan harapan agar bisa segera dibayar sebelum libur Idulfitri.

“Alhamdulillah, kita bisa membayarnya sejak tanggal 2 April kemarin, dan hari ini kita harapkan sudah selesai semuanya,” kata Nazar.

Kata dia, pembayaran THR untuk ASN didasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2024.
Peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Perbup Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.

“Alhamdulillah, sudah kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, di mana pembayaran THR kepada setiap ASN didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024,” pungkasnya.

|MUMU

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Menikmati Tapanuli dari Balkon Kamar, Konsep “Cool Escape” Queen Parrona Hotel by Sativa

Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan...

Hoax Terbantahkan! Bupati Al-Farlaky Ternyata Selalu Temui Pendemo, Bahkan Video Call Saat di Luar Daerah

Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky...

Warga Lhokseumawe Pertanyakan Bantuan Banjir, Pemkot; Senin Kemarin Sudah Diajukan

LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan...

Aceh Utara Buka Seleksi Calon Anggota Baitul Mal, Pendaftaran Dimulai 28 September

ACEH UTARA — Kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara untuk...

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Banjir Bandang “Galodo” di Solok

Solok– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)...