ACEH TIMUR– Dua dari tiga tersangka pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yaitu MU (17) dan SY (17) warga Desa Jambo Lubok, Kecaatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Rabu (3/4/2024).
Pasalnya, keduanya terlibat dalam penganiayaan terhadap SA (24) Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmur. Korban merupakan teman pelaku.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, menyebutkan kasus penganiayaan itu terjadi pada Jumat, (29/3/2024) sekira pukul 00.30 WIB. Pelaku tiga pemuda yakni RA (19), bersama MU dan SY menganiaya korban, SA (24) warga Desa Jambo Lubok hingga mengalami sejumlah luka pada bagian kepala dan punggung. Korban dipukuli membabibuta dengan batu, tangan dan kaki.
“Laporan dari korban kita terima, langsung kita buru pelaku dengan melibatkan Polsek Indra Makmur,” sebutnya.
Penyidik mendatangi ketiga rumah pelaku. Namun mereka tidak berada di rumah dan bersembunyi. Belakangan penyidik membujuk keluarga pelaku, agar pelaku menyerahkan diri pada polisi.
“Dua dari tiga pelaku sudah menyerah. Yang belum menyerah pelakunya RA (19),” sebut Iptu Muhammad Rizal.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal tujuh tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Motif penganiayaan dan pengeroyokan ini, terjadi cekcok adu mulut antara korban dan RA. Lalu dua pelaku yang menyerahkan diri ini langsung menghajar korban. Sehingga korban dikeroyok oleh tiga orang,” kata Iptu Muhammad Rizal.
Namun, belum diketahui pasti apa yang menyebabkan mereka bertengkar sehingga terjadi penganiayaan berat terhadap korban. “Kami imbau pelaku RA menyerahkan diri. Indentitasnya sudah diketahui dan kami pastikan akan kami cari sampai ketemu,” pungkasnya.
|KOMPAS
LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami penyebab kebaran di Kompleks Jalan Perdede,…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…
LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu,…
LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh resmi tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan…
Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir pantai Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan…
LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…
This website uses cookies.