ACEH UTARA – Pentidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap seorang kakek MU (61) asal Desa Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Pasalnya, paman yang satu ini tega memperkosa ponakannya sendiri berinisial C (14).
Wakil Kepala Polisi Resort Aceh Utara Kompol Kompol Muhayat Effendie, kepada wartawan, Rabu (27/3/2024) menyebutkan, kasus ini terungkap saat korban mengeluh sakit pada gurunya.
“Guru lalu bercerita ke orang tuanya dan segera ibunya melapor ke polisi. Dari penyelidikan, empat kali pemerkosaan dan pencabulan telah dilakukan pelaku pada korban sepanjang Maret 2023 dan Januari 2024,” terangnya.
Kompol Muhayat menjelaskan, penyidik lalu menangkap pelaku dan kini berada ditahanan Mapolres Aceh Utara. Pelaku sambungnya dijerat dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 dan atau Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 yang mana kedua terancam hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau penjara hingga 200 bulan penjara.
Kasus Meningkat
Kompol Muhayat menyebutkan sepanjang Januari hingg Maret 2024, Polres Aceh Utara telah mengungkap dan menangani lima kasus perkara predator Anak (pedofila).
“Dari banyaknya kasus perkara yang telah kami tangani pelaku merupakan orang dekat korban seperti saudara, paman bahkan tetangga, maka dari itu kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anak kita agar terhindar dari maraknya predator anak dan agar para orang tua tidak mudah percaya terhadap orang terdekat untuk menjadi saraan menitipkan anak,”pungkas Kompol Muhayat.
|DIMAS

Subscribe to my channel

