LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah, dan Perlindungan Masyarakat (Satpol-PP, WH, dan Linmas) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, pasangan remaja di sebuah rumah dan toko di Desa Keude Cunda Kecamatan Muara dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (15/3/2024).
Keduanya berinisial AY (26) dan NQ (21) berasal dari Lhokseumawe. Keduanya ditangkap saat berdua-duaan di dalam sebuah ruko di kawasan itu.
Saat ditangkap, wanita bersembunyi dalam mobil CRV. Sedangkan pria membuka pintu toko.
Kepala Satpol-PP, WH, dan Linmas Kota Lhokseumawe Heri Maulana, menyebutkan, warga melihat pasangan pria dan wanita itu duduk di sebuah rumah dan toko. Mereka bermesraan saat ditangkap.
“Mereka duduk beruda dinihari di toko itu. Warga melaporkan ke wilayatul hisbah (WH) atau polisi syariah. Sehingga kita datang untuk menjemput keduanya,” terang Heri.
Dia menyebutkan, apakah keduanya telah melakukan hubungan yang melanggar syariat Islam, Heri belum bisa menjawab. Dia menyebutkan, keduanya masih menjalani pemeriksaan di kantor yang dipimpinnya.
“Apakah sudah making love atau tidak, itu kita lihat hasil pemeriksaannya,’ terangnya.
Dia mengapresiasi langkah masyarakat yang melaporkan kasus itu. Sehingga tidak terjadi aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat. “Kami harap, jika ada menangkap pelaku diduga meusum atau melanggar penerapan syariat Islam, jangan main hakim sendiri. Silakan dilaporkan ke kami, biar kami yang proses sesuai ketentuan,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

