Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Lalu Syaifudin (kanan)
LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, telah menutup masa pengembalian uang ke kas negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi penerangan lampu jalan sebesar Rp 477.943.095. Padahal, total kerugian negara hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, sebesar Rp 3,1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi per telepon, Jumat (16/2/2024) menyebutkan, kejaksaan telah mengakiri masa pengambalian kerugian negara dalam kasus itu.
“Mereka kembalikan dalam tiga tahap, totalnya Rp 477,9 juta. Sekarang sudah kita tutup masa pengembalian. Seluruh berkas dan tersangka segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” kata Therry.
Dia menyebutkan, untuk penerima aliran dana namun belum mengembalikan uang tersebut, tim kejaksaan akan melihat proses persidangan dan perintah hakim.
“Kita lihat nanti bagaimana fakta persidangan dan perintah hakimnya. Sementara ini, kita fokus sesuai jumlah tersangka yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya jaksa sudah menetapkan lima tersangka yaitu MD Sekretaris BPKAD yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.
Kelima tersangka itu kini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Sedangkan penerima aliran dana ini sebanyak 260 pegawai di Pemerintah Kota Lhokseumawe.
|KOMPAS
IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…
ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…
LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
This website uses cookies.