PolhukamApa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe?

Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe?

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, telah menutup masa pengembalian uang ke kas negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi penerangan lampu jalan sebesar Rp 477.943.095. Padahal, total kerugian negara hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, sebesar Rp 3,1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi per telepon, Jumat (16/2/2024) menyebutkan, kejaksaan telah mengakiri masa pengambalian kerugian negara dalam kasus itu.

“Mereka kembalikan dalam tiga tahap, totalnya Rp 477,9 juta. Sekarang sudah kita tutup masa pengembalian. Seluruh berkas dan tersangka segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” kata Therry.

Dia menyebutkan, untuk penerima aliran dana namun belum mengembalikan uang tersebut, tim kejaksaan akan melihat proses persidangan dan perintah hakim.

“Kita lihat nanti bagaimana fakta persidangan dan perintah hakimnya. Sementara ini, kita fokus sesuai jumlah tersangka yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya jaksa sudah menetapkan lima tersangka yaitu MD Sekretaris BPKAD yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

Kelima tersangka itu kini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Sedangkan penerima aliran dana ini sebanyak 260 pegawai di Pemerintah Kota Lhokseumawe.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Kerjasama dengan ILUNI UI ,PMI Aceh Bangun Pipanisasi , Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana

Aceh Besar – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh...

Inovasi Jadi Kekuatan Transformasi Bisnis Rekind Group

JAKARTA - Bagi PT Rekayasa Industri (Rekind) Group, inovasi...

Realisasi Dana TKD Rendah di Aceh, Pemulihan Bencana Lambat

LHOKSUKON – Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi...

8 Bulan Pascabanjir, Jalan Sawang Tak Kunjung Pulih, Tiga Desa di Aceh Utara Masih Terisolir

ACEH UTARA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara telah melakukan...