Categories: Polhukam

Ini Penyebab Pemungutan Suara Ulang di Kampung Jawa Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suraa (TPS) 13 Desa Kampung Jawa Kota Lhokseumawe.

Salinan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam Kecamatan Banda Sakti, ditandatangani oleh Ketua Panwascam Banda Sakti, Muhammad Dhuha Razaq tertanggal 16 Februari 2024 menyebutkan, jumlah surat suara sah dan suara tidak untuk pemilu presiden/wakil presiden adalah 252 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS nomor 13 Kampung Jawa Lhokseumawe adalah 284 ditambah 2 pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK). Tidak ada pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih berjumlah 215 dari DPT ditambah dua pemilih dari DPK (bisa diverifikasi dari daftar hadir pemilih.

Lalu jumlah surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan DPR-RI adalah 221 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.

Berikutnya jumlah surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan DPR adalah 225 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.

Sedangkan Jumlah surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan DPRD Provinsi adalah 229 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.

Sedangkan jumlah surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan DPRD Kota adalah 239 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Atas temuan itu, Panwaslih merekomendasikan pemilihan suara ulang di TPS 13 Kampung Jawa Lhokseumawe.

Komisioner Panwaslih Lhokseumawe, Ayi Jufridar, dihubungi Minggu (18/2/2024) membenarkan surat rekomendasi itu. “Iya benar surat itu, sudah direkomendasikan agar digelar PSU,” kata Ayi.

Sedangkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Abdul Hakim, dihubungi terpisah menyebutkan lembaganya akan mematuhi rekomendasi tersebut.

“Kita gelar pemungutan suara ulang pada 21 Februari 2024 ini. Surat keputusan untuk pemungutan suara ulang di TPS 13 Kampung Jawa sudah dikeluarkan,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Lagi, Bupati Al-Farlaky Toreh Penghargaan ILMA 2026, Inovasi Fiskal dan Penanganan Bencana

Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., terpilih sebagai salah satu penerima…

6 hours ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Keandalan Operasional di Riau, Wakil Direktur Utama Tinjau Fuel Terminal Sei Siak

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat keandalan operasional dan…

6 hours ago

Jelang Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siapkan 1,81 Juta Ton Stok Pupuk Nasional

Jakarta,– PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk nasional sebanyak 1,81 juta ton dapat…

6 hours ago

Serapan TKD Bireuen Nol Persen, Anggaran Rp33,1 Miliar Belum Terealisasi

BANDA ACEH – Kabupaten Bireuen tercatat sebagai daerah dengan realisasi Transfer ke Daerah (TKD) tambahan…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tanggap Darurat Bencana, Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Bencana Banjir di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tanggap darurat bencana banjir…

2 days ago

Respon Komplain Pelanggan , Bupati Al-Farlaky Panggil Direktur PDAM

Bentuk Tim Audit Benahi Layanan Air Bersih Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman…

2 days ago

This website uses cookies.