Categories: Parlemen

Demokrat Aceh Utara Protes, 9 TPS Tidak Diberi Form C1 Salinan

ACEH UTARA | Proses perhitungan suara di beberapa Kecamatan mengalami hambatan, salah satunya terjadi di Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara tepatnya di TPS 10, 11 dan TPS 12 Gampong Uteun Geulinggang serta di TPS 1 sampai dengan TPS 6 Gampong Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

Wahyu Saputra, Wakil Sekretaris Partai Demokrat Aceh Utara mengungkapkan ada beberapa hal janggal terjadi di Lapangan, diantaranya dokumen hasil yang seharusnya wajib diserahkan kepada saksi tapi dihambat oleh petugas penyelenggara.

“Kami mendapat laporan dari saksi di TPS ada dokumen yang tidak diserahkan dimana seharusnya menjadi kewajiban dari penyelenggara”. Ungkap Wahyu Saputra

Lebih lanjut Wahyu Saputra mengungkapkan bahwa saksi dan beberapa pihak lainnya wajib diberikan hasil pengandaan formulir

“Seperti kita ketahui KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir salinan kepada setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama”. Terang Wahyu

Selain itu terdapat beberapa hal janggal lainnya, seperti tidak dibolehkannya warga untuk menyaksikan dan mendokumentasikan formulir hasil di beberapa TPS di Aceh Utara

“Harus dipahami bersama bahwa Setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau Masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir hasil setiap jenis pemilu, DPT, DPTb dan DPK dalam bentuk foto atau video”. Ungkap Wahyu Saputra

Lebih lanjut Wahyu menghimbau kepada Pemyelenggara, Pengawas dan semua pihak yang terlibat untuk untuk menghentikan segala bentuk dugaan kecurangan tersebut

Secara khusus meminta kepada Pengawas Pemilu agar mengusut dugaan kecurangan tersebut supaya tidak berlanjut ke tahap selanjutnya baik di Pleno Kecamatan hingga pleno di kabupaten.

“Kita minta hentikan segala bentuk dugaan kecurangan dan pelanggaran yang sedang dipraktikkan, kalau tidak dihentikan kecurangan bisa berlanjut ke tingkat Kecamatan dan Kabupaten, hal ini harus kita hentikan karena praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap suara rakyat,” tutup Wahyu

Pelajari Dulu

Sementara Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, menyatakan dalam regulasi wajib diberikan formulir C1 salinan untuk saksi. Termasuk dibolehkan mendokumentasikan dalam bentuk foto dan vidio.

“Untuk kasus Dewantara, kami pelajari dulu. Kami dalami apa melatarbelakanginya dan lain sebagainya,” pungkasnya.

|DIMAS

 

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Kerjasama dengan ILUNI UI ,PMI Aceh Bangun Pipanisasi , Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana

Aceh Besar – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh bergerak cepat mengatasi krisis air bersih…

5 hours ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo

Karo – Mitigasi bencana menjadi rangkaian upaya yang harus segera dilaksanakan pada saat terjadinya bencana…

12 hours ago

Inovasi Jadi Kekuatan Transformasi Bisnis Rekind Group

JAKARTA - Bagi PT Rekayasa Industri (Rekind) Group, inovasi bukan lagi sekadar pilihan. Di tengah…

13 hours ago

Realisasi Dana TKD Rendah di Aceh, Pemulihan Bencana Lambat

LHOKSUKON – Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi (PRR) dari Kementerian Dalam Negeri RI…

13 hours ago

8 Bulan Pascabanjir, Jalan Sawang Tak Kunjung Pulih, Tiga Desa di Aceh Utara Masih Terisolir

ACEH UTARA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara telah melakukan penanganan terhadap kerusakan akses jalan di…

17 hours ago

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Terima Bantuan Alkes Dari RSO Soeharso Surakarta

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan alat kesehatan ortotik prostetik (OP) dari…

2 days ago

This website uses cookies.