Categories: Parlemen

Demokrat Aceh Utara Protes, 9 TPS Tidak Diberi Form C1 Salinan

ACEH UTARA | Proses perhitungan suara di beberapa Kecamatan mengalami hambatan, salah satunya terjadi di Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara tepatnya di TPS 10, 11 dan TPS 12 Gampong Uteun Geulinggang serta di TPS 1 sampai dengan TPS 6 Gampong Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

Wahyu Saputra, Wakil Sekretaris Partai Demokrat Aceh Utara mengungkapkan ada beberapa hal janggal terjadi di Lapangan, diantaranya dokumen hasil yang seharusnya wajib diserahkan kepada saksi tapi dihambat oleh petugas penyelenggara.

“Kami mendapat laporan dari saksi di TPS ada dokumen yang tidak diserahkan dimana seharusnya menjadi kewajiban dari penyelenggara”. Ungkap Wahyu Saputra

Lebih lanjut Wahyu Saputra mengungkapkan bahwa saksi dan beberapa pihak lainnya wajib diberikan hasil pengandaan formulir

“Seperti kita ketahui KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir salinan kepada setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama”. Terang Wahyu

Selain itu terdapat beberapa hal janggal lainnya, seperti tidak dibolehkannya warga untuk menyaksikan dan mendokumentasikan formulir hasil di beberapa TPS di Aceh Utara

“Harus dipahami bersama bahwa Setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau Masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir hasil setiap jenis pemilu, DPT, DPTb dan DPK dalam bentuk foto atau video”. Ungkap Wahyu Saputra

Lebih lanjut Wahyu menghimbau kepada Pemyelenggara, Pengawas dan semua pihak yang terlibat untuk untuk menghentikan segala bentuk dugaan kecurangan tersebut

Secara khusus meminta kepada Pengawas Pemilu agar mengusut dugaan kecurangan tersebut supaya tidak berlanjut ke tahap selanjutnya baik di Pleno Kecamatan hingga pleno di kabupaten.

“Kita minta hentikan segala bentuk dugaan kecurangan dan pelanggaran yang sedang dipraktikkan, kalau tidak dihentikan kecurangan bisa berlanjut ke tingkat Kecamatan dan Kabupaten, hal ini harus kita hentikan karena praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap suara rakyat,” tutup Wahyu

Pelajari Dulu

Sementara Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, menyatakan dalam regulasi wajib diberikan formulir C1 salinan untuk saksi. Termasuk dibolehkan mendokumentasikan dalam bentuk foto dan vidio.

“Untuk kasus Dewantara, kami pelajari dulu. Kami dalami apa melatarbelakanginya dan lain sebagainya,” pungkasnya.

|DIMAS

 

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Puluhan Hektare Lahan Sawah Tidak Digarap Petani Aceh Utara

LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…

8 hours ago

Waspadai Penipuan Calon Jamaah Haji di Lhokseumawe, Begini Modusnya…

LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendatangi Kantor Kementerian Haji…

23 hours ago

Bupati Aceh Utara : Data Ulang Masyarakat Miskin, Agar JKA Tepat Sasaran

LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa, meminta agar…

23 hours ago

BNPB Beberkan Kendala Pembangunan Huntara Penyintas Banjir Aceh Timur

IDI RAYEUK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku kompleksitas masalah lapangan membuat pembangunan hunian…

1 day ago

Dana Rehab Sekolah Aceh Tamiang Cair Rp 192 M, Sisa 38 Sekolah Belum Diperbaiki

Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang secara resmi meluncurkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Program…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Sumbar Jaga Penyaluran BBM dan LPG Tepat Sasaran

Padang— Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat…

2 days ago

This website uses cookies.