Categories: Polhukam

3 Tersangka Pembawa Rohingya ke Jaksa Aceh Timur

ACEH TIMUR – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang imigran Rohingya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur, Jumat (16/2/2024).

Mereka seluruhnya warga Myanmar yaitu Shirzaul Islam Bin Abdul Gafor, (41) berperan sebagai nakhoda; Rubis Ahmad Bin Sultan Rahmad, (42) sebagai asisten nakhoda dan Muhammad Mia Bin Abdul Rahman, (42) sebagai operator mesin kapal.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, per telepon menyebutkan, berkas dan tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Pelimpahan berkas perkara TPPO asal warga negara Myanmar ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Rizal.

Barang bukti yang diserahkan berupa satu handphone merk Nokia. Mereka dijerat dengan pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Kasus ini berawal saat 50 pengungsi Rohingya mendarat di Desa Seunebok Baro, Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur pada hari Kamis, (14/12/2023) sekira pukul 02.00 WIB .

Saat dilakukan introgasi awal terhadap salah satu pengungsi yang bisa berbahasa Melayu menyebutkan, mereka berasal dari Coxz Bazar, Bangladesh dan jumlah yang bersandar sebanyak 50 orang.

Dari keterangan ini polisi membentuk tim dan gelar perkara kemudian dari hasil gelar perkara pada hari Kamis, tanggal (21/12/2023). Lalu penyidik menetapkan ke tiga warga Myanmar tersebut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan imigran Rohingya kini ditampung di Lapangan Futsal milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Perkuat Peran EPC Nasional, Rekind Bangun Pabrik Soda Ash dan Amonium Klorida Petrokimia Gresik

JAKARTA -PT Rekayasa Industri (Rekind) kembali memperkuat kiprahnya dalam pembangunan industri kimia nasional melalui kepercayaan…

20 hours ago

Pertamina Patra Niaga “Cadiak Pandai Goes to School” Kukuhkan Satuan Tugas Lingkungan Sekolah, Semarakkan Hari Inovasi Indonesia di Ulakan Tapakis

Padang Pariaman– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Aviation Fuel Terminal Minangkabau…

1 day ago

Tak Berhenti, Bupati Al-Farlaky Kembali Lobi Wamensos RI Perjuangkan Pencairan Jadup

Jakarta-- Upaya mempercepat pencairan bantuan Jatah Hidup (Jadup) bagi korban banjir di Aceh Timur terus…

2 days ago

Ketua PCNU Lhokseumawe Bekali Santri Pemahaman Turats, Tegaskan Pentingnya Penguasaan Kitab Kuning

LHOKSEUMAWE – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lhokseumawe, Dr. Tgk. M. Rizwan Haji…

2 days ago

Forbes DPR RI Asal Aceh Kecam Penembakan Warga Saat Pengibaran Bendera Bintang Bulan

BANDA ACEH | Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI - DPD RI Asal Aceh, TA…

2 days ago

Mantan Kapolri Diduga Sadap Presiden Prabowo, Kini Dipenjara

JAKARTA – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diguncang kasus serius. Mantan Kapolri yang kini…

4 days ago

This website uses cookies.