ACEH UTARA – Penyidik Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan pendampingan terhadap, siswi SMA yang diperkosa hingga hamil dan melarikan di kabupaten itu.
Penyidik menyiapkan psikolog dari Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Utara untuk pemulihan trauma dan psikologi korban.
Sebelumnya diberitakan penyidik Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap pria beristri berinisial Is (23) warga Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, di salah satu warung di Kota Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (14/1/2024).
Pasalnya pria ini diduga memperkosa salah satu siswa SMA di Kabupaten Aceh Utara medio April-Oktober 2023. Namun, saat korban hamil, pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Bahkan, korban telah melahirkan 6 Januari 2024 lalu.
“Kami sudah berkomunikasi dengan dinas untuk pendampingan psikologi korban. Sehingga, korban bisa dipulihkan psikisnya atas peristiwa yang dialaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi, per telepon, Kamis (11/1/2024).
Dia menyebutkan, pendampingan terhadap korban penting, mengingatkan korban masih berstatus siswi di salah satu SMA di Kabupaten Aceh Utara.
“Dukungan moral juga sangat dibutuhkan. Untuk itu, psikolog akan mengatur bagaimana pola pendampingannya yang efektif hingga korban pulih,” pungkasnya.
Pelaku pemerkosaan Is, warga Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara kini dihatan. Is berstatus memiliki istri dan berjanji akan menikahi korban. Belakangan, setelah korban hamil Is sulit dihubungi. Kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban ke polisi.
Pelaku dijerat pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.
|DIMAS

Subscribe to my channel

