Categories: Polhukam

5 Terdakwa Kasus Korupsi Monumen Pasai Divonis Bebas, Ini Sikap Jaksa

BANDA ACEH– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai Aceh Utara, Selasa (14/11/2023).

Kelima terdakwa yaitu Fathullah Badli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016, Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen) tahap I sampai VI tahun anggaran 2012-2017, Teuku Maimun (Direktur PT. Lamkaruna Yachmoon) rekanan proyek tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016 dan tahap VI tahun 2017, Teuku Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuansa Moely) rekanan proyek tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015, serta Poniem (Direktris CV Sarena Consultant) konsultan pengawas proyek.

Sebelumnya pada putusan sela, terdakwa juga bebas. Ini untuk kedua kalinya majelis hakim memvonis kelima terdakwa tidak bersalah.

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Hendral MH bersama dengan dua hakim anggota Sadri, M.H. dan R Deddy Haryanto MH

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi sehingga atas dasar tersebut para terdakwa dinyatakan bebas demi hukum.

Usai putusan, Erlanda Juliansyah Putra kuasa hukum Fathullah Badli dalam keterangan persnya, Rabu (15/11/2023) mengapresiasi putusan hakim.

“Kami apresiasi, sejak awal persidangan sampai dengan putusan hari ini tidak ada satupun alat bukti yang dapat menjadi petunjuk untuk menyatakan para terdakwa bersalah sehingga putusan tersebut sangatlah tepat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Reza Rahim, dihubungi per telepon, menyebutkan tim kejaksaan belum menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Nanti setelah kepala seksi pidana khusus datang, dilaporkan ke Kajari dan ada rapat, baru kita sampaikan sikap. Nanti saya update lagi,” pungkasnya.

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data terbaru kebakaran di Komplek Perdede, Desa…

17 hours ago

2 Prodi PNL Raih Akreditasi Unggul

Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian strategis yang memperkuat reputasinya sebagai salah…

18 hours ago

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Bersama DPR RI dan BPH Migas Tinjau SPBU di Riau, Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi BBM

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Anggota DPR RI Komisi…

23 hours ago

Butuh Waktu 3 Bulan Rubah Desil Kependudukan Agar Tetap Terima Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil kependudukan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi…

1 day ago

Setelah 5 Tahun Telantar, Akhirnya Menteri PU Resmikan Penggunaan Bendungan Krueng Pase Aceh Utara

LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian kembali Bendungan Krueng Pase di Desa…

1 day ago

77 Rumah Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Damkar Kesulitan Karena Gang Sempit

LHOKSUKON- Sebanyak 77 unit rumah di Komplek Perdede, Desa Kampung Jawa Lama, Banda Sakit, Kota…

1 day ago

This website uses cookies.