Polhukam
5 Terdakwa Kasus Korupsi Monumen Pasai Divonis Bebas, Ini Sikap Jaksa
BANDA ACEH– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai Aceh Utara, Selasa (14/11/2023).
Kelima terdakwa yaitu Fathullah Badli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016, Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen) tahap I sampai VI tahun anggaran 2012-2017, Teuku Maimun (Direktur PT. Lamkaruna Yachmoon) rekanan proyek tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016 dan tahap VI tahun 2017, Teuku Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuansa Moely) rekanan proyek tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015, serta Poniem (Direktris CV Sarena Consultant) konsultan pengawas proyek.
Sebelumnya pada putusan sela, terdakwa juga bebas. Ini untuk kedua kalinya majelis hakim memvonis kelima terdakwa tidak bersalah.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Hendral MH bersama dengan dua hakim anggota Sadri, M.H. dan R Deddy Haryanto MH
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi sehingga atas dasar tersebut para terdakwa dinyatakan bebas demi hukum.
Usai putusan, Erlanda Juliansyah Putra kuasa hukum Fathullah Badli dalam keterangan persnya, Rabu (15/11/2023) mengapresiasi putusan hakim.
“Kami apresiasi, sejak awal persidangan sampai dengan putusan hari ini tidak ada satupun alat bukti yang dapat menjadi petunjuk untuk menyatakan para terdakwa bersalah sehingga putusan tersebut sangatlah tepat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Reza Rahim, dihubungi per telepon, menyebutkan tim kejaksaan belum menentukan sikap atas putusan tersebut.
“Nanti setelah kepala seksi pidana khusus datang, dilaporkan ke Kajari dan ada rapat, baru kita sampaikan sikap. Nanti saya update lagi,” pungkasnya.