LANGSA – Tim Polres Langsa, Provinsi Aceh menyita satu senjata api laras panjang jenis V5, Kamis (19/10/2023). Senjata itu diduga sisa konflik Aceh pada masa lalu.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun dalam siaran persnya, menyebutkan senjata itu diserahkan oleh salah seorang masyarakat di Desa Paya Bili, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur pada tim intel Polres Aceh Timur.
“Warga ini menyimpan senjata api sisa konflik Aceh. Dia keluarga dari pemilik senjata api. Sedangkan pemiliknya sendiri sedang merantau. Keluarganya lah yang menyerahkan senjata api ini,” kata Kapolres.
Tim intel melakukan pendekatan pada pihak keluarga, sehingga senjata itu diserahkan ke polisi dengan sukarela.
“Saya imbau masyarakat yang masih menyimpan senjata sisa konflik Aceh agar segera menyerahkan senjata itu ke polisi. Kami apresiasi masyarakat yang mau menyerahkan senjata itu,” katanya.
Dia mengingatkan, jangan sampai senjata api illegal itu digunakan untuk tindak kriminal.
“Segera serahkan ke polisi dan kami pastikan tidak akan diproses hukum jika diserahkan secara sukarela,” pungkasnya.
|KOMPAS
ACEH TIMUR-Penemuan jenazah seorang bayi perempuan di aliran Sungai Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim, Minggu (12/07/2026),…
Muara Enim – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertanian berkelanjutan melalui…
LHOKSEUMAWE – Koperasi Keuramat Jaya Energy (KJE) FC memastikan diri sebagai kampiun Liga Eksekutif JPFC…
LHOKSEUMAWE- Pengamat Kebijakan Publik Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Nazaruddin menilai kasus ribuan Pegawai…
IDI- IR, pelajar SMP di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh mengeluarkan curahan hatinya di depan…
Lhokseumawe– Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Malikussaleh (Unimal) menjalani Asesmen Lapangan Akreditasi dari Badan…
This website uses cookies.