BANDA ACEH | Sidang perdana Suaidi Yahya terkait korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (25/9).
Majelis hakim menunda sidang pembacaan dakwaan lantaran Suaidi Yahya tidak dalam kondisi sehat dan sedang menjalani perawatan di RSU Zainal Abidin.
“Sidang ditunda hingga satu pekan kedepan,” kata Kasi Intelejen Kejari Lhoksuemawe, Therry Gutama saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (25/10).
Sementara, terdakwa Hariadi tidak dibatalkan dan tetap dibacakan sidang dan kemudian sidang di undur 10 hari ke depan dengan agendakan eksepsi.
Therry mengatakan kondisi kesehatan Suaidi Yahya masih seperti sebelumnya. Tersangka dirawat karena menderita sakit Stroke di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA).
“Ada petugas yang menjaganya di Rumah Sakit. Bahkan, batas waktu diberikan hingga kondisinya sembuh,”pungkasnya.
|RIL|MUMUL
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., melakukan kunjungan kerja untuk…
LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,…
LHOKSEUMAWE – Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri…
LHOKSUKON - Proses belajar mengajar di SDN 2 Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh masih…
Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang…
Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si secara resmi membuka Pelatihan Petugas…
This website uses cookies.