BANDA ACEH | Sidang perdana Suaidi Yahya terkait korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (25/9).
Majelis hakim menunda sidang pembacaan dakwaan lantaran Suaidi Yahya tidak dalam kondisi sehat dan sedang menjalani perawatan di RSU Zainal Abidin.
“Sidang ditunda hingga satu pekan kedepan,” kata Kasi Intelejen Kejari Lhoksuemawe, Therry Gutama saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (25/10).
Sementara, terdakwa Hariadi tidak dibatalkan dan tetap dibacakan sidang dan kemudian sidang di undur 10 hari ke depan dengan agendakan eksepsi.
Therry mengatakan kondisi kesehatan Suaidi Yahya masih seperti sebelumnya. Tersangka dirawat karena menderita sakit Stroke di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA).
“Ada petugas yang menjaganya di Rumah Sakit. Bahkan, batas waktu diberikan hingga kondisinya sembuh,”pungkasnya.
|RIL|MUMUL
Pekanbaru, 25 September 2026 - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Downstream - PT Pertamina Patra…
Pangkep – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan di…
Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan dengan mengunjungi berbagai destinasi wisata. Bagi…
Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak…
LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan banjir yang tak kunjung dicairkan oleh…
ACEH UTARA — Kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara untuk ikut berkontribusi dalam pengelolaan Baitul Mal…
This website uses cookies.