Categories: Polhukam

40 Pengacara Aceh Bela Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Paspamres

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 40 pengacara dari berbagai kantor hukum di Aceh bergabung dengan Law Firm Hotman Paris dan Partner milik Hotman Paris. Mereka turut dalam ajakan Hotman untuk memperjuangan keadilan bagi korban pembunuhan oknum Pasukan Pengaman Presiden (Paspamres) Masykur, (25) warga Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Provinsi Aceh.

Koordinator 911 Hotman Paris di Aceh, Muhammad Zubir pada wartawan, Kamis (31/8/2023) menyebutkan, pihaknya telah mengantongi surat kuasa dari ibu korban, Fauziah.

“Ada 40 pengacara total dari berbagai kantor hukum tergabung dalam 911 Hotman Paris. Kita terpanggil untuk berjuang bersama, agar kasus ini diusut tuntas dan keluarga mendapat keadilan,” terang Muhammad Zubir per telepon.

Langkah berikutnya, tim di Aceh mempersiap keberangkatan keluarga korban ke Jakarta untuk bertemu Hotman Paris dan langkah hukum lanjutan dari kasus itu.

“Kami berkomitmen terus akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya. Sedangkan Fauziah, ibu Imam Masykur, berterima kasih pada para pengacara dan Hotman Paris atas bantuannya memperjuangkan keadilan untuk almarhum putranya.

“Saya minta pelaku semua dihukum berat, setimpal dengan apa yang diperbuat untuk anak saya,” pungkasnya.

Hari ini, merupakan hari ketujuh, korban tewas di tangan personel TNI. Korban diculik, disiksa, dan dibunuh. Saat ini, keluarga besar korban menunggu sikap tegas Panglima TNI Laksmana Yudo Margono untuk menghukum berat pelaku.

|KOMPAS

 

Sebelumnya diberitakan, Imam Masykur diculik, disiksa dan dibunuh oleh tiga oknum TNI, satu diantaranya bertugas di satuan pengamanan presiden (Paspampres). Mereka kini ditahan di Pomdam Jaya.

 

TNI melansir pelaku berinisial Praka RM, di satuan pengamanan Paspamres, Praka S dan Praka J, bertugas di Kantor Penghubung Kodam Iskandar Muda Aceh di Jakarta.

 

Satu warga sipil, diduga abang ipar dari parka RM kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

 

Sejumlah kelompok mengutuk aksi keji tersebut. Meminta Presiden Joko Widodo mengawal proses hukum yang berjalan dan memberi sanksi pecat serta hukuman mati.

 

Pangliam TNI Laksmana Yudo Margono telah menyatakan, maksimal akan dihukum mati untuk pelaku pembunuhan berasal dari oknum TNI.

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data terbaru kebakaran di Komplek Perdede, Desa…

21 hours ago

2 Prodi PNL Raih Akreditasi Unggul

Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian strategis yang memperkuat reputasinya sebagai salah…

22 hours ago

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Bersama DPR RI dan BPH Migas Tinjau SPBU di Riau, Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi BBM

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Anggota DPR RI Komisi…

1 day ago

Butuh Waktu 3 Bulan Rubah Desil Kependudukan Agar Tetap Terima Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil kependudukan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi…

2 days ago

Setelah 5 Tahun Telantar, Akhirnya Menteri PU Resmikan Penggunaan Bendungan Krueng Pase Aceh Utara

LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian kembali Bendungan Krueng Pase di Desa…

2 days ago

77 Rumah Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Damkar Kesulitan Karena Gang Sempit

LHOKSUKON- Sebanyak 77 unit rumah di Komplek Perdede, Desa Kampung Jawa Lama, Banda Sakit, Kota…

2 days ago

This website uses cookies.