Categories: Polhukam

40 Pengacara Aceh Bela Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Paspamres

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 40 pengacara dari berbagai kantor hukum di Aceh bergabung dengan Law Firm Hotman Paris dan Partner milik Hotman Paris. Mereka turut dalam ajakan Hotman untuk memperjuangan keadilan bagi korban pembunuhan oknum Pasukan Pengaman Presiden (Paspamres) Masykur, (25) warga Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Provinsi Aceh.

Koordinator 911 Hotman Paris di Aceh, Muhammad Zubir pada wartawan, Kamis (31/8/2023) menyebutkan, pihaknya telah mengantongi surat kuasa dari ibu korban, Fauziah.

“Ada 40 pengacara total dari berbagai kantor hukum tergabung dalam 911 Hotman Paris. Kita terpanggil untuk berjuang bersama, agar kasus ini diusut tuntas dan keluarga mendapat keadilan,” terang Muhammad Zubir per telepon.

Langkah berikutnya, tim di Aceh mempersiap keberangkatan keluarga korban ke Jakarta untuk bertemu Hotman Paris dan langkah hukum lanjutan dari kasus itu.

“Kami berkomitmen terus akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya. Sedangkan Fauziah, ibu Imam Masykur, berterima kasih pada para pengacara dan Hotman Paris atas bantuannya memperjuangkan keadilan untuk almarhum putranya.

“Saya minta pelaku semua dihukum berat, setimpal dengan apa yang diperbuat untuk anak saya,” pungkasnya.

Hari ini, merupakan hari ketujuh, korban tewas di tangan personel TNI. Korban diculik, disiksa, dan dibunuh. Saat ini, keluarga besar korban menunggu sikap tegas Panglima TNI Laksmana Yudo Margono untuk menghukum berat pelaku.

|KOMPAS

 

Sebelumnya diberitakan, Imam Masykur diculik, disiksa dan dibunuh oleh tiga oknum TNI, satu diantaranya bertugas di satuan pengamanan presiden (Paspampres). Mereka kini ditahan di Pomdam Jaya.

 

TNI melansir pelaku berinisial Praka RM, di satuan pengamanan Paspamres, Praka S dan Praka J, bertugas di Kantor Penghubung Kodam Iskandar Muda Aceh di Jakarta.

 

Satu warga sipil, diduga abang ipar dari parka RM kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

 

Sejumlah kelompok mengutuk aksi keji tersebut. Meminta Presiden Joko Widodo mengawal proses hukum yang berjalan dan memberi sanksi pecat serta hukuman mati.

 

Pangliam TNI Laksmana Yudo Margono telah menyatakan, maksimal akan dihukum mati untuk pelaku pembunuhan berasal dari oknum TNI.

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bahasa Aceh dalam Krisis Identitas Generasi Z

Regita KSAlumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Bahasa Aceh merupakan salah satu warisan budaya takbenda yang…

2 days ago

Geuchik Joy : Pelantikan DPW PA Aceh Timur Langgar AD/ART, Massa Panglima Sago Turun ke Hotel Royal Idi Rayeuk

Aceh Timur– Jainuddin, S.E., yang akrab disapa Geuchik Joy, Panglima Sago Sungai Raya, sekaligus Sekretaris…

2 days ago

Pupuk Indonesia Jamin Ketersediaan Stok Pupuk Bersubsidi di Gorontalo

Gorontalo - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani di Provinsi Gorontalo…

2 days ago

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Timur dan Bunda Guru Kabupaten…

3 days ago

Ekspor Urea Indonesia Tiba di Australia, Perkuat Ketahanan Pangan Kawasan Indo-Pasifik

Brisbane – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil merealisasikan pengiriman urea ke Australia sebagai bagian dari…

3 days ago

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, bersama Ketua TP -…

3 days ago

This website uses cookies.