LANGSA | Penyidik Polrs Langsa, menangkap satu kilogram sabu-sabu, Selasa (8/8/2023). Turut diamankan tersangka SY (46) warga Desa Punti Payong, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, SY ditangkap di sebuah warung nasi. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu dalam kemasan teh merk Guanyingwang seberat 1 kilogram, satu handphone.
“Sabu-sabu itu akan diedar di Kota Langsa,” kata Iptu Shandy.
Dia menyebutkan, kini pelaku ditahan untuk pengembangan lebih lanjut. “Sumber sabu-sabu terus kita dalami,” pungkasnya.
|DIMAS
ACEH TIMUR-Penemuan jenazah seorang bayi perempuan di aliran Sungai Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim, Minggu (12/07/2026),…
Muara Enim – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertanian berkelanjutan melalui…
LHOKSEUMAWE – Koperasi Keuramat Jaya Energy (KJE) FC memastikan diri sebagai kampiun Liga Eksekutif JPFC…
LHOKSEUMAWE- Pengamat Kebijakan Publik Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Nazaruddin menilai kasus ribuan Pegawai…
IDI- IR, pelajar SMP di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh mengeluarkan curahan hatinya di depan…
Lhokseumawe– Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Malikussaleh (Unimal) menjalani Asesmen Lapangan Akreditasi dari Badan…
This website uses cookies.