LANGSA | Penyidik Polrs Langsa, menangkap satu kilogram sabu-sabu, Selasa (8/8/2023). Turut diamankan tersangka SY (46) warga Desa Punti Payong, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, SY ditangkap di sebuah warung nasi. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu dalam kemasan teh merk Guanyingwang seberat 1 kilogram, satu handphone.
“Sabu-sabu itu akan diedar di Kota Langsa,” kata Iptu Shandy.
Dia menyebutkan, kini pelaku ditahan untuk pengembangan lebih lanjut. “Sumber sabu-sabu terus kita dalami,” pungkasnya.
|DIMAS
#Dukung Pembangunan Masjid Baitul Hidayah Rp100 Juta ACEH TIMUR – Jembatan Keude Ong yang menghubungkan…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menunjukkan kepeduliannya terhadap pelestarian situs bersejarah dan…
LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali memperkuat komitmennya dalam pengembangan riset, inovasi, dan kolaborasi…
JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar bagi PT…
Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…
Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang digital menjadi fokus Kuliah Umum Program…
This website uses cookies.