LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyegel 20 sarang burung walet di kota itu. Pemerintah Kota Lhokseumawe, selama ini tidak pernah mengeluarkan izin untuk penangkaran burung walet.
Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana dalam siaran persnya, Kamis (13/7/2023) menyebutkan, total 50 unit penangkaran sarang burung walet. Namun yang baru disegel 20 unit.
“Kita sudah kasi tau ke mereka para pemilik ini agar mengurus izin, kita beri peringatan, namun tidak direspon apa pun. Itu kita lakukan sejak Februari 2023. Maka, hari ini kita tertibkan dan segel,’ katanya.
Dia menyebutkan, selama ini warga mengeluh karena penangkaran burung walet itu sangat menganggu kenyamanan warga. “Keluhannya mulai dari berisik, hingga bau yang menyengat dari ruko-ruko yang dijadikan penangkaran walet,” terangnya.
Dia menegaskan, semua aktivitas ruko itu diawasi oleh satuan polisi pamong praja untuk sementara waktu. “Jika pun masih bandel, tetap beraktivitas maka kita gusur,” katanya.
Dia mengimbau warga untuk mengurus izin pada kantor pelayanan terpadu satu pintu. “Baik izin mendirikan bangunan dan izin lainnya. Usaha silakan, namun tetap harus memiliki izin,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

