LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang dugaan aliran dana korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe pada Jumat (19/05) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Uang negara yang diduga aliran dana kasus korupsi dikembalikan sebesar Rp. 184.742.120. Dengan rincian uang yang dikembalikan itu dari MD sebesar Rp. 55.000.000 dan RG sebesar Rp. 129.742.120,” kata Kasi Intel Kejari Lhokseumawe saat dikonfimasi, Sabtu (20/5).
Sebelumnya, Kejari Kota Lhokseumawe melalui konferensi pers pada Senin (15/5) berhasil menyita uang diduga aliran dana kasus PT RS Arun senilai 4,7 miliar. Dengan rincian dari PT RS Arun sebesar Rp 4 miliar, dari warga berinisial S sebanyak Rp660 juta dan Rp39,7 juta disita dari warga berinisial A.
Sedangkan pada Jumat (5/5), Kejari Lhokseumawe menerima pengembalian uang dari PT Pembangunan Lhokseumawe (PL) perseroda sebesar Rp3,1 miliar yang diserahkan langsung Direktur PT PL ke penyidik kejaksaan
“Jadi total uang yang telah dikembalikan dari berbagai pihak terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe menjadi Rp. 8.120.881.592,”ujarnya.
Ia menyebutkan berdasarkan hasil akhir audit dilakukan auditor kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp 44,9 miliar.
Diketahui, Kejari Lhokseumawe sudah menetapkan satu tersangka terkait kasus pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022. Tersangka itu eks Dirut PT RS Arun, Hariadi yang kini sudah ditahan di Lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe menegaskan kepada semua pihak yang merasa menerima aliran uang rumah sakit plat merah itu, segera menghubungi jaksa untuk pengembalian.
“Jika kalau tidak ada etika baik, kami mempunyai cara untuk mencari dan mengejarnya sampai dapat. Apakah itu berupa uang, apakah itu berupa barang bergerak, atau pun tidak bergerak, apakah itu berupa logam mulia, atau apapun yang punya nilai ekonomi, sehingga dengan tegas saya sampaikan supaya segera diserahkan pada pemerintahan,” katanya.
|DIMAS

Subscribe to my channel

