Categories: Polhukam

Hore, Pendamping Desa Aman jadi Caleg, Tak Perlu Mundur…

LHOKSEUMAWE– Pendamping desa yang tersebar di seluruh Provinsi Aceh tidak harus mundur jika maju sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Koordinator Pendamping Desa Provinsi Aceh, Mursyidan, per telepon, Selasa (16/5/2023) menyebutkan, untuk pendamping desa tidak perlu mundur.

“Tenaga pendamping desa tidak ada ketentuan mundur dalam persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR/DPRD sebagaimana diatur dalam PKPU. Kemudian yang bersangkutan dapat mengajukan cuti khusus atau pengunduran diri sebelum mengajukan persyaratan administrasi bakal calon,” terang Mursyidan.

Dia mengklaim sudah berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pendamping desa yang mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif.

“Intinya dalam Keputusan Mendesa Desa Nomor 143 tidak diatur mengundurkan diri jika jadi caleg. Namun diatur cuti dan izin, atau cuti khusus dengan alasan pribadi. Cuti khusus ini paling lama tiga bulan,” terangnya.

Namun, jika pendamping desa ingin mengundurkan diri, dapat dibenarkan. “Pengunduran diri dapat diajukan setelah bekerja minimal enam bulan sebagai pendamping desa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024 mendatang akan ditutup pada 16 Mei 2023. Sebagian pendamping desa mencoba peruntungan menjadi calon anggota DPR di Provinsi Aceh.

|DIMAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Dua Kali Bencana, Hidup Seadanya di Pedalaman Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir di Desa Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

13 hours ago

Komisaris Utama dan Direktur Kelelembagaan & Kepatuhan Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan Operasional Infrastruktur Energi di Sumatera Barat

Padang – Pertamina Patra Niaga melaksanakan kegiatan Management Walkthrough (MWT) pada 1 s.d 3 Juni…

13 hours ago

BMKG Minta Warga Waspada, 85 Hutara Rusak Karena Angin Kencang di Aceh Utara

LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…

2 days ago

TP PKK Aceh Timur Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Gampong Paya Lipah

PEUREULAK – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur, Lismawani Iskandar Al-Farlaky, melakukan kunjungan kerja…

2 days ago

58 Huntara Aceh Utara Rusak Diterjang Angin Kencang

ACEH UTARA– Sebanyak 58 unit hunian sementara (huntara) yang tersebar di empat desa di Kecamatan…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Siapkan Anggaran Rp58 Miliar untuk Gaji 13

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp58 miliar untuk pembayaran Gaji…

2 days ago

This website uses cookies.