PolhukamHore, Pendamping Desa Aman jadi Caleg, Tak Perlu Mundur...

Hore, Pendamping Desa Aman jadi Caleg, Tak Perlu Mundur…

LHOKSEUMAWE– Pendamping desa yang tersebar di seluruh Provinsi Aceh tidak harus mundur jika maju sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Koordinator Pendamping Desa Provinsi Aceh, Mursyidan, per telepon, Selasa (16/5/2023) menyebutkan, untuk pendamping desa tidak perlu mundur.

“Tenaga pendamping desa tidak ada ketentuan mundur dalam persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR/DPRD sebagaimana diatur dalam PKPU. Kemudian yang bersangkutan dapat mengajukan cuti khusus atau pengunduran diri sebelum mengajukan persyaratan administrasi bakal calon,” terang Mursyidan.

Dia mengklaim sudah berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pendamping desa yang mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif.

“Intinya dalam Keputusan Mendesa Desa Nomor 143 tidak diatur mengundurkan diri jika jadi caleg. Namun diatur cuti dan izin, atau cuti khusus dengan alasan pribadi. Cuti khusus ini paling lama tiga bulan,” terangnya.

Namun, jika pendamping desa ingin mengundurkan diri, dapat dibenarkan. “Pengunduran diri dapat diajukan setelah bekerja minimal enam bulan sebagai pendamping desa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024 mendatang akan ditutup pada 16 Mei 2023. Sebagian pendamping desa mencoba peruntungan menjadi calon anggota DPR di Provinsi Aceh.

|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Dua Kali Bencana, Hidup Seadanya di Pedalaman Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir di Desa Rumoh Rayeuk,...

BMKG Minta Warga Waspada, 85 Hutara Rusak Karena Angin Kencang di Aceh Utara

LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan...

TP PKK Aceh Timur Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Gampong Paya Lipah

PEUREULAK – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur,...

58 Huntara Aceh Utara Rusak Diterjang Angin Kencang

ACEH UTARA– Sebanyak 58 unit hunian sementara (huntara) yang...