Categories: Polhukam

Polres Aceh Utara Bongkar Sabu Asal Thailand, 3 Warga Ditangkap

ACEH UTARA | Tim gabungan terdiri dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara bersama Diresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan tiga tersangka serta mengamankan 12 kilogram sabu-sabu atau senilai 14,2 miliar

“Awalnya tim gabungan mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu di wilayah hukum Polres Aceh Utara pada 12 Mei 2023.Kemudian, setelah dilakukan pengembangan transaksi itu akan dilakukan di rumah tersangka DA (40) di Pidie Jaya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (18/5).

Setelan mendapatkan informasi itu, kata Deden, tim gabungan langsung ke rumah DA. Setiba dilokasi DA bersama temannya tersangka lainnya RA (46). Petugas pun langsung menangkap keduanya dan berhasil mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu-sabu dengan berat per bungkus 1 kg.

Berdasarkan hasil keterangan, sabu itu didapatkan dari RA. Lalu, tim kembali mendatangi rumah tersangka RA di Kecamatan Masjid, Pidie Jaya. Dari hasil pengerebekan tim kembali menemukan barang bukti tujuh bungkus atau sebesar 7 kilogram sabu.

“Dimana sabu itu telah disembunyikan tersangka RA dengan cara dikubur dibelakang rumahnya. Jadi jumlah total sabu yang diamankan 12 kilogram,”katanya.

Lanjutnya, satu lagi tersangka diamankan FA (43), selaku berperan sebagai penghubung antara DA dan RA untuk mendapatkan sabu-sabu tersebut.

Deden menyebutkan berdasarkan hasil keterangan tersangka, sabu ini milik tersangka RA diduga berasal dari perairan Thailand yang diduga jaringan internasional.

“Sabu-satu itu diduga didaratkan di perairan Pidie Jaya.Namun, pihak masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait itu,”ujarnya.

Deden mengatakan dengan berhasil diaman 12 kilogram sabu, bearti telah menyelamatkan generasi bangsa Indonesia sebanyak 120,ribu jiwa masyarakat Indonesia

Dari tiga tersangka itu dikenakan pasal pasal 114 ayat 2 yunto pasal 112 ayat 2 kemudian contoh Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

|MUMUL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menghadiri kegiatan Khanduri Laot…

13 hours ago

Helikopter Water Bombing Padamkan Tumpukan Kayu Sisa Banjir di Aceh Utara

LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di tumpukan kayu sisa banjir Desa Babah…

1 day ago

Aceh Utara Usulkan 200 Formasi CPNS Tahun 2026

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil…

2 days ago

Kontraktor Pembangunan Huntap Korban Banjir Mengeluh Harga Semen Mahal di Aceh Utara

LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas banjir di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

2 days ago

Bukti TJSL Berdampak Nyata dan Berkelanjutan: Rekind Raih 2 Penghargaan Top CSR Award 2026

JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan di ajang Top CSR Awards 2026.…

2 days ago

Kebakaran Kayu Sisa Banjir Belum Dipadamkan, Warga Minta Diberi Alat Berat Agar Api Tidak Menyebar

LHOKSUKON– Memasuki hari ketiga, kebakaran kayu sisa banjir di Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten…

2 days ago

This website uses cookies.