Categories: Polhukam

Polres Aceh Utara Bongkar Sabu Asal Thailand, 3 Warga Ditangkap

ACEH UTARA | Tim gabungan terdiri dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara bersama Diresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan tiga tersangka serta mengamankan 12 kilogram sabu-sabu atau senilai 14,2 miliar

“Awalnya tim gabungan mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu di wilayah hukum Polres Aceh Utara pada 12 Mei 2023.Kemudian, setelah dilakukan pengembangan transaksi itu akan dilakukan di rumah tersangka DA (40) di Pidie Jaya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (18/5).

Setelan mendapatkan informasi itu, kata Deden, tim gabungan langsung ke rumah DA. Setiba dilokasi DA bersama temannya tersangka lainnya RA (46). Petugas pun langsung menangkap keduanya dan berhasil mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu-sabu dengan berat per bungkus 1 kg.

Berdasarkan hasil keterangan, sabu itu didapatkan dari RA. Lalu, tim kembali mendatangi rumah tersangka RA di Kecamatan Masjid, Pidie Jaya. Dari hasil pengerebekan tim kembali menemukan barang bukti tujuh bungkus atau sebesar 7 kilogram sabu.

“Dimana sabu itu telah disembunyikan tersangka RA dengan cara dikubur dibelakang rumahnya. Jadi jumlah total sabu yang diamankan 12 kilogram,”katanya.

Lanjutnya, satu lagi tersangka diamankan FA (43), selaku berperan sebagai penghubung antara DA dan RA untuk mendapatkan sabu-sabu tersebut.

Deden menyebutkan berdasarkan hasil keterangan tersangka, sabu ini milik tersangka RA diduga berasal dari perairan Thailand yang diduga jaringan internasional.

“Sabu-satu itu diduga didaratkan di perairan Pidie Jaya.Namun, pihak masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait itu,”ujarnya.

Deden mengatakan dengan berhasil diaman 12 kilogram sabu, bearti telah menyelamatkan generasi bangsa Indonesia sebanyak 120,ribu jiwa masyarakat Indonesia

Dari tiga tersangka itu dikenakan pasal pasal 114 ayat 2 yunto pasal 112 ayat 2 kemudian contoh Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

|MUMUL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Mita Mulia Hotel by Calandra Tebar Diskon 25 Persen Lewat Promo After School Holiday

BANDA ACEH – Mita Mulia Hotel by Calandra menghadirkan promo spesial bertajuk After School Holiday…

13 hours ago

Dentuman Rapai Pase Menggema 25 Juli Mendatang…

Menjelang senja di Desa Dayah Meuria, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, suasana mulai berubah.…

2 days ago

Pemkab Aceh Timur Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Siapkan Doorprize Rp30 Juta

IDI - Pemerintah Kabupaten Aceh TiPemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menggelar acara nonton bareng (nobar)…

2 days ago

Bupati Al Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., resmi menerbitkan surat Teguran Keras…

2 days ago

Saat Tahun Ajaran Baru Dimulai dari Tenda Darurat Aceh Utara…

LHOKSUKON- Sebanyak 28 murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 11 Langkahan di Desa Paya Tukai, Kecamatan…

4 days ago

Pertamina Patra Niaga Optimalkan Penyaluran BBM di Aceh, Perkuat Suplai dari Integrated Terminal Lhokseumawe

Aceh – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus mengoptimalkan penyaluran BBM di wilayah Aceh guna…

4 days ago

This website uses cookies.