PolhukamPolres Aceh Utara Bongkar Sabu Asal Thailand, 3 Warga Ditangkap

Polres Aceh Utara Bongkar Sabu Asal Thailand, 3 Warga Ditangkap

ACEH UTARA | Tim gabungan terdiri dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara bersama Diresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan tiga tersangka serta mengamankan 12 kilogram sabu-sabu atau senilai 14,2 miliar

“Awalnya tim gabungan mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu di wilayah hukum Polres Aceh Utara pada 12 Mei 2023.Kemudian, setelah dilakukan pengembangan transaksi itu akan dilakukan di rumah tersangka DA (40) di Pidie Jaya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (18/5).

Setelan mendapatkan informasi itu, kata Deden, tim gabungan langsung ke rumah DA. Setiba dilokasi DA bersama temannya tersangka lainnya RA (46). Petugas pun langsung menangkap keduanya dan berhasil mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu-sabu dengan berat per bungkus 1 kg.

Berdasarkan hasil keterangan, sabu itu didapatkan dari RA. Lalu, tim kembali mendatangi rumah tersangka RA di Kecamatan Masjid, Pidie Jaya. Dari hasil pengerebekan tim kembali menemukan barang bukti tujuh bungkus atau sebesar 7 kilogram sabu.

“Dimana sabu itu telah disembunyikan tersangka RA dengan cara dikubur dibelakang rumahnya. Jadi jumlah total sabu yang diamankan 12 kilogram,”katanya.

Lanjutnya, satu lagi tersangka diamankan FA (43), selaku berperan sebagai penghubung antara DA dan RA untuk mendapatkan sabu-sabu tersebut.

Deden menyebutkan berdasarkan hasil keterangan tersangka, sabu ini milik tersangka RA diduga berasal dari perairan Thailand yang diduga jaringan internasional.

“Sabu-satu itu diduga didaratkan di perairan Pidie Jaya.Namun, pihak masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait itu,”ujarnya.

Deden mengatakan dengan berhasil diaman 12 kilogram sabu, bearti telah menyelamatkan generasi bangsa Indonesia sebanyak 120,ribu jiwa masyarakat Indonesia

Dari tiga tersangka itu dikenakan pasal pasal 114 ayat 2 yunto pasal 112 ayat 2 kemudian contoh Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

|MUMUL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

14 Rumah Penyintas Banjir Terbengkalai 4 Bulan di Aceh Utara, Tukang Pulang Mengaku Tak Digaji

LHOKSUKON - Sebanyak 14 unit rumah untuk penyintas banjir...

TVRI Aceh Rumahkan 17 Kontributor Saat Kontrak Masih Berjalan, IJTI: Jangan Korbankan Ujung Tombak Pemberitaan

BANDA ACEH – Kebijakan TVRI Aceh merumahkan 17 kontributor...

Setahun Menanti Pulang di Utara…

Reza Angkasah terlihat kesal bukan kepalang siang itu, Jumat...

DPRK Aceh Timur Setujui Pertanggungjawaban APBK 2025, Bupati Al-Farlaky Banjir Apresiasi

ACEH TIMUR – DPRK Aceh Timur menyetujui Rancangan Qanun...

Bupati Ayahwa Saksikan Festival Layang Tunang, Syamtalira Aron Terbang Tinggi

ACEH UTARA — Semangat melestarikan permainan tradisional kembali terasa...