LHOKSEUMAWE- Tim Gabungan penertiban Pemko Lhokseumawe terdiri dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe dibantu personel dari TNI dan Polri, membongkar secara paksa tiga bangunan kafe di Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Pembongkaran berlangsung, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketiga kafe dibongkar itu diduga sebagai kafe remang remang dan melanggar syariat islam.
Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Drs Marzuki mengatakan, pembongkaran tersebut dilaksanakan dalam rangka kegiatan penertiban yang dilakukan Pemko Lhokseumawe.
Sebelum dilakukan pembongkaran Pemko Lhokseumawe sudah menegur pemilik kafe untuk segera melakukan pembongkaran.
“Sudah tiga kali kita menegur pemilik kafe itu. Tapi tidak diindahkan sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran secara paksa,” kata Marzuki, per telepon, Sabtu (19/11/2022).
Marzuki menyebutkan pembongkarandikakukan setelah ada laporan dari warga setempat terkait adanya hal-hal melanggar syariat Islam yang dilakukan di kafe tersebut dan sudah tersebar video yang beredar di masyarakat, bahwa di tempat tersebut para pengunjung melakukan karaoke, joget-joget dan berdua-duaan antara cewek dan cowok yang bukan mahramnya.
“Kita harapkan dengan dilakukan pembongkaran kafe itu dapat meningkatkan penegakan syariat islam di Kota Lhokseumawe,”harapnya.
|RD|MUMUL
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.