Categories: FeaturedNews

Tok, Ukur Ulang Kebun Sawit PTPN Aceh Utara

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memediasi pertemuan antara warga dan manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional IV Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat (7/8/2026) malam. Hasilnya disepakati untuk mengakhiri konflik lahan dan klaim masing-masing pihak, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang lahan awal September 2028 mendatang.

Pengukuran ini untuk memastikan berapa luas lahan yang dikuasai masyarakat dengan bukti dokumen yang dimiliki, serta luas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7.506 hektare. Lahan yang dimiliki masyarakat akan dikeluarkan dari perpanjangan HGU yang akan berakhir pada 26 November 2026 mendatang.

Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa Sabtu (8/8/2026) meminta masyarakat tidak ada melakukan aksi apapun selama proses pengukuran berlangsung. “Jaga kondusif daerah, jangan ada aksi apa pun. Tujuan kita mengakhiri konflik agar tidak ada pihak yang merasa dirugiakan,” katanya.

Dia memastikan, pemerintahannya mendukung investasi dan melindungi masyarakat. Sehingga masyarakat dan investor dapat tumbuh bersama dan saling menguntungkan.

Dia berharap, kebijakan itu dapat memuaskan seluruh pihak. Sehingga tidak ada lagi sengketa lahan dan gesekan langsung antar pekerja PTPN dengan masyarakat di kawasan pedalaman Kabupaten Aceh Utara itu. Selama ini, PTPN merugi karena sebagian lahan dikuasai oleh masyarakat yang mengklaim lahan itu miliknya. Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke Polda Aceh.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat PTPN I Langsa Khalid Abdul menyambut baik keputusan itu. Menurutnya, manajemen PTPN mengikuti keputusan rapat mediasi yang diinisiasi oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil.

“PTPN mengikuti saja keputusan hasil musyawarah. Pengukuran akan dilakukan awal September 2026,” terangnya.

Pengukuran ulang ini bagian dari perpanjangan HGU yang diajukan oleh PTPN pada pemerintah. Sedangkan izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah ditandatangi pada masa kepemimpinan Penjabat Bupati Aceh Utara Mahyuzar.

Setelah pengukuran ulang barulah dikeluarkan perpanjangan HGU oleh BPN kepada perusahaan plat merah itu. Untuk luas lahan, akan dilakukan penyesuaian setelah hasil pengukuran ulang dilakukan.

“Kami ikut saja keputusan hasil musyawarah,” pungaks Khalid.

Sengketa lahan antar masyarakat dan perusahaan plat merah itu terjadi dua tahun terakhir. Masing-masing pihak mengklaim lahan milik mereka. Demonstrasi berjilid-jilid dilakukan oleh masing-masing pihak di kantor Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Lewat Garang Kids U-12, Bupati Al- Farlaky Jaring Talenta Muda Atlet Sepak bola

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si membuka secara resmi turnamen…

13 hours ago

Soal Jembatan Bolong Viral, Sekda Aceh Utara Perintahkan PU Segera Perbaiki

LHOKSUKON — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, segera menindaklanjuti kondisi jembatan menuju SD Negeri…

13 hours ago

Unimal Perkuat Komunikasi Kader Gampong Paloh Punti untuk Tekan Stunting

LHOKSEUMAWE — Universitas Malikussaleh (Unimal) memperkuat kapasitas komunikasi kader kesehatan Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara…

13 hours ago

Viral, Jembatan Bolong Menuju SD Pedalaman Aceh Utara Membahayakan Murid

LHOKSUKON- Sebuah video berisi keluhan guru tentang jembatan sepanjang tujuh meter di Desa Riseh Tunong,…

2 days ago

Puluhan Mahasiswa Demo Walikota Lhokseumawe, Tuntut Jadup hingga Pembayaran Gaji PPPK

LHOKSEUMAWE| Puluhan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mendemo Wali Kota…

2 days ago

Pupuk Indonesia Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih

Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung percepatan swasembada bawang putih nasional melalui penyediaan pupuk yang…

2 days ago

This website uses cookies.