Categories: FeaturedNews

Tok, Ukur Ulang Kebun Sawit PTPN Aceh Utara

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memediasi pertemuan antara warga dan manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional IV Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat (7/8/2026) malam. Hasilnya disepakati untuk mengakhiri konflik lahan dan klaim masing-masing pihak, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang lahan awal September 2028 mendatang.

Pengukuran ini untuk memastikan berapa luas lahan yang dikuasai masyarakat dengan bukti dokumen yang dimiliki, serta luas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7.506 hektare. Lahan yang dimiliki masyarakat akan dikeluarkan dari perpanjangan HGU yang akan berakhir pada 26 November 2026 mendatang.

Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa Sabtu (8/8/2026) meminta masyarakat tidak ada melakukan aksi apapun selama proses pengukuran berlangsung. “Jaga kondusif daerah, jangan ada aksi apa pun. Tujuan kita mengakhiri konflik agar tidak ada pihak yang merasa dirugiakan,” katanya.

Dia memastikan, pemerintahannya mendukung investasi dan melindungi masyarakat. Sehingga masyarakat dan investor dapat tumbuh bersama dan saling menguntungkan.

Dia berharap, kebijakan itu dapat memuaskan seluruh pihak. Sehingga tidak ada lagi sengketa lahan dan gesekan langsung antar pekerja PTPN dengan masyarakat di kawasan pedalaman Kabupaten Aceh Utara itu. Selama ini, PTPN merugi karena sebagian lahan dikuasai oleh masyarakat yang mengklaim lahan itu miliknya. Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke Polda Aceh.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat PTPN I Langsa Khalid Abdul menyambut baik keputusan itu. Menurutnya, manajemen PTPN mengikuti keputusan rapat mediasi yang diinisiasi oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil.

“PTPN mengikuti saja keputusan hasil musyawarah. Pengukuran akan dilakukan awal September 2026,” terangnya.

Pengukuran ulang ini bagian dari perpanjangan HGU yang diajukan oleh PTPN pada pemerintah. Sedangkan izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah ditandatangi pada masa kepemimpinan Penjabat Bupati Aceh Utara Mahyuzar.

Setelah pengukuran ulang barulah dikeluarkan perpanjangan HGU oleh BPN kepada perusahaan plat merah itu. Untuk luas lahan, akan dilakukan penyesuaian setelah hasil pengukuran ulang dilakukan.

“Kami ikut saja keputusan hasil musyawarah,” pungaks Khalid.

Sengketa lahan antar masyarakat dan perusahaan plat merah itu terjadi dua tahun terakhir. Masing-masing pihak mengklaim lahan milik mereka. Demonstrasi berjilid-jilid dilakukan oleh masing-masing pihak di kantor Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., bertemu dengan Menteri Dalam Negeri…

4 minutes ago

TA Khalid ; Rp 1,5 Triliun untuk Rehab Perikanan, Rp 2,5 Triliun untuk Pertanian

LHOKSUKON – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menyerahkan satu unit alat berat ekskavator tipe…

38 minutes ago

Saat Lansia Aceh Timur Diwisuda..

Aceh Timur – Sebanyak 53 lanjut usia (lansia) mengikuti Wisuda Sekolah Lansia Kencana Senja dan…

4 days ago

Pertamina Gandeng Lintas Instansi, Jamin Pasokan BBM Aceh Tetap Lancar

Banda Aceh– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi Aceh…

5 days ago

Rasakan Penganan Lokal Aceh Timur di Festival Penajoh

IDI- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh menggelar Festival…

5 days ago

Kontrak 1.982 PPPK Lhokseumawe Akhirnya Diperpanjang, Anggaran TPP Belum Tersedia

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memperpanjang kontrak 1.982 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

6 days ago

This website uses cookies.