Categories: Uncategorized

Emak-Emak di Lhokseumawe Tertipu Rp 2,7 M

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian milyaran rupiah.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, kasus ini berawal adanya laporan pelapor SI (26) Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atas kerugian yang dialami korban korban seorang IRT, EI, (56) warga setempat.

“Tersangka yang ditangkap yakni F, (53) Warga Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Kini masih sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” ujar Henki di sela konferensi Pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (01/11/2022) pagi.

Henki menyebutkan Sat reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka pada hari sabtu tanggal 10 September 2022 disebuah warung di Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

Selain itu Polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil Print Bukti transferan korban kepada tersangka senilai Rp 2,740 miliar rupiah.

Setiap tranferan bervariasi dari dua juta hingga 150 juta rupiah. Kemudian juga disita barang barang berharga milik tersangka mulai dari mobil, sepmor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut.

“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga tujuh miliar rupiah” ujarnya

Henki menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal adanya pertemuan tersangka dengan korban terkait investasi kelapa sawit pada hari Selasa tanggal 12 Mei Tahun 2020 di Salah Satu Warung Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya, perkenalan korban dengan tersangka sudah dari tahun 2010, pada saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut sehingga pelaku terhutang sejumlah uang kepada Korban sebesar 380 juta rupiah.

Dalam pertemuan di Warung ayam jago tersebut, tersangka menjanjikan membayar hutang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai Bisnis baru yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT. G yang beralamat di Tanjung Morawa Provinsi Sumatera Utara.

Saat itu, iming-iming tersangka kepada korban apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan hutangnya dan memberikan keuntungan kepada korban 10 %. Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp. 27 juta rupiah.

Selanjutnya, sebut Kapolres, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui Via telpon sehingga terjadi Transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan Nominal dua juta rupiah sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp.150 juta rupiah.

Kemudian, guna meyakinkan korban tersangka menggunakan tujuh nomor Sim Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda yaitu F sebagai orang yang dipercaya korban, R sebagai Direktur PT. A (perusahaan sub ke PT. G), W sebagai Karyawan di PT. G, Direktur PT. Sintong, M sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT. G dan E sebagai sepupu F sekaligus anggota dilapangan.

Dalam perjalanan waktu, kata Hengki, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa korban tertipu karena setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp 7 Milyar nyatanya tidak ada pencairan.

Kemudian korban mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, namun setelah di cek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Setelah korban menyadari bahwa bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar kemudian korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

“Kasus ini masih dalam proses hukum, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara”pungkas Kapolres.

Adapun bukti yang berhasil disita
Barang Bukti yang berhasil adalah
satu unit Mobil Toyata Rush beserta surat serta STNK, satu unit Mobil Brio serta STNK, satu unit Sepeda Motor Honda Vario serta STNK, satu set kursi Meja Jepara, satu Set AC Merk PANASONIC, satu unit TV LED Merk FUJIWA, satu Unit HP VIVO, satu unit HP Merk Iphone 1.

Kemudian 47 lembar kertas hasil Print Bukti Transferan Senilai Rp. 2,740 miliar rupiah, 295 Print out Rekening Bank Mandiri, satu Buku Tabungan Bank Mandir.

Henki mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan dicek kembali kebenarannya.

“Sehingga, tidak ada lagi korban dari penipuan berkedok investasi seperti ini,”pungkasnya.

|DIMAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Nikmati Sensasi Menginap dan Ngopi dengan Panorama Pegunungan di Dream Hill Villa Burtelege Takengon

Bagi Anda yang merencanakan liburan ke Kota Takengon, kini hadir destinasi yang memadukan kenyamanan menginap…

1 day ago

Bahasa Aceh dalam Krisis Identitas Generasi Z

Regita KSAlumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Bahasa Aceh merupakan salah satu warisan budaya takbenda yang…

3 days ago

Geuchik Joy : Pelantikan DPW PA Aceh Timur Langgar AD/ART, Massa Panglima Sago Turun ke Hotel Royal Idi Rayeuk

Aceh Timur– Jainuddin, S.E., yang akrab disapa Geuchik Joy, Panglima Sago Sungai Raya, sekaligus Sekretaris…

4 days ago

Pupuk Indonesia Jamin Ketersediaan Stok Pupuk Bersubsidi di Gorontalo

Gorontalo - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani di Provinsi Gorontalo…

4 days ago

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Timur dan Bunda Guru Kabupaten…

5 days ago

Ekspor Urea Indonesia Tiba di Australia, Perkuat Ketahanan Pangan Kawasan Indo-Pasifik

Brisbane – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil merealisasikan pengiriman urea ke Australia sebagai bagian dari…

5 days ago

This website uses cookies.