ACEH UTARA – Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh membatalkan pembangunan rumah duafa dalam tahun 2022 ini. Alasannya, waktu pengerjaan rumah tersebut tidak mencukupi menjelang akhir tahun.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmad Setiadi, per telepon, Jumat (28/10/2022) menyebutkan, dalam regulasi pemerintah, Surat Perintah Membayar (SPM) paling lambat harus dikeluarkan tanggal 16 Desember 2022.
“Sisi lain, uang pembangunan rumah ini senilai Rp 9 miliar dengan total jumlah 150 unit. Masing-masing rumah senilai Rp 60 juta per unit tahun 2022 masuk dalam APBD Perubahan 2022. Nah, DIPA uang ini sampai per hari ini belum selesai,” kata Rakhmad.
Untuk membangun rumah tahun ini butuh waktu 75 hari kerja. Sehingga, diputuskan tidak membangun rumah tahun ini. Namun diteruskan pembangunannya tahun 2023 mendatang.
“Sehingga tahun 2023 mendatang kita bangun rumah ditambah dengan kuota tahun 2023. Jadi, tahun ini ada Rp 9 miliar diluncurkan ke tahun 2023, sedangkan kuota 2023 sebesar 10,2 miliar,” terangnya.
Rumah yang dibangun dengan luas 5 x 7 meter permanen dan masuk kategori RSS (Rumah Sehat Sederhana). “Ditambah bangunan toilet, rumah ini dua kamar,” pungkasnya.
|KOMPAS
Aceh Timur — Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Kabupaten Aceh Timur berlangsung…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., meninjau langsung pengerjaan pengerasan…
Jakarta - Transformasi industri pupuk tidak hanya berlangsung di sisi produksi, tetapi juga mencakup cara…
ACEH TIMUR — Dokumen keputusan Bupati Aceh Timur yang diterbitkan pada Juni 2016 mencatat PT…
Banda Aceh – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Retail Aceh bersama dengan…
Medan – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Panglima Komando Daerah…
This website uses cookies.