ACEH UTARA – Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh membatalkan pembangunan rumah duafa dalam tahun 2022 ini. Alasannya, waktu pengerjaan rumah tersebut tidak mencukupi menjelang akhir tahun.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmad Setiadi, per telepon, Jumat (28/10/2022) menyebutkan, dalam regulasi pemerintah, Surat Perintah Membayar (SPM) paling lambat harus dikeluarkan tanggal 16 Desember 2022.
“Sisi lain, uang pembangunan rumah ini senilai Rp 9 miliar dengan total jumlah 150 unit. Masing-masing rumah senilai Rp 60 juta per unit tahun 2022 masuk dalam APBD Perubahan 2022. Nah, DIPA uang ini sampai per hari ini belum selesai,” kata Rakhmad.
Untuk membangun rumah tahun ini butuh waktu 75 hari kerja. Sehingga, diputuskan tidak membangun rumah tahun ini. Namun diteruskan pembangunannya tahun 2023 mendatang.
“Sehingga tahun 2023 mendatang kita bangun rumah ditambah dengan kuota tahun 2023. Jadi, tahun ini ada Rp 9 miliar diluncurkan ke tahun 2023, sedangkan kuota 2023 sebesar 10,2 miliar,” terangnya.
Rumah yang dibangun dengan luas 5 x 7 meter permanen dan masuk kategori RSS (Rumah Sehat Sederhana). “Ditambah bangunan toilet, rumah ini dua kamar,” pungkasnya.
|KOMPAS
COVID-19 is a contagious disease caused by the coronavirus SARS-CoV-2. In January 2020, the disease…
LHOKSEUMAWE – Ratusan masyarakat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh merubah status pekerjaan di Kartu Tanda…
Bur Telege kini semakin dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di dataran tinggi Gayo.…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si melakukan Peusijuek calon jamaah haji…
ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 77 perkara tindak pidana umum…
LHOKSUKON- Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengungkapkan temuan yang memicu penyebab status desil…
This website uses cookies.