ACEH TIMUR – Tim Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, mennagkap pencuri dan penadah sepeda motor, setelah aksi mereka terekam kamera pengawas di salah satu rumah dalam Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/10/2022) mengatakan, mereka menangkap tiga pelaku masing-masing berinisial KM, ZL dan SY, semuanya warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Dia merincikan, KM berperan sebagai pelaku pencurian, ZL berperan menjual hasil barang curian dan SY sebagai pembeli barang curian.
“Penangkapan kita lakukan, setelah aksi mereka menjabret seorang warga di jalan. Aksi ini terekam kamera dari salah satu rumah di lokasi kejadian,” katanya.
Dari rekaman itu, pelaku langsung dicari keberadaannya. Barang bukti disita dari pelaku yaitu dua sepeda motor (jenis Yamaha Max dan Honda Vario). “Dompet dan handphone milik korban yang dijambret juga kita amankan,’ katanya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menjabret setidaknya dua kali yaitu pada 17 September 2022 di Desa Kampung Jalan, Idi Aceh TImur, dan 18 September 2022 di depan Rumah Sakit Graha Bunda Idi.
Modusnya, pelaku mengikuti korban dari belakang. Saat berada di jalan sepi, pelaku langsung menjabret korban. Jika korban melawan, maka pelaku akan memukulnya.
“Untuk tersangka KM dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan ZL dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” pungkasnya.
|KHALIL

Subscribe to my channel

