NewsDirut PT Pase Energi Belum Dicopot, DPRD Aceh Utara Bisa Apa?

Dirut PT Pase Energi Belum Dicopot, DPRD Aceh Utara Bisa Apa?

ACEH UTARA – Komisi III DPRD Aceh Utara, Provinsi Aceh, merekomendasikan pencopotan dan pemilihan ulang Direktur Utara PT Pase Energi Perseroda, Azman. Perusahaan plat merah ini bekerja bidang minyak dan gas di Aceh Utara.

Asisten II, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Risawan Bentara, per telepon, Selasa (27/9/2022) menyebutkan, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Fadli menelaah putusan bupati sebelumnya, Muhammad Thaib yang mengangkat kembali Direktur Utama PT Pase Energi Perseroda, Azman.

“Telaah bagian hukum sudah ada. Saya laporan dulu ke Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi. Setelah itu, nanti akan dipublikasikan apa sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait polemik pengangkatan direktur utama itu,” kata Risawan.

DPRD memandang pengangkatan itu melanggar Peraturan Daerah (qanun) No 2/2020 tentang PT Pase Energi Perseroda. Dalam qanun itu disebutkan direktur utama minimal berusia 60 tahun. Sedangkan DPRD menyatakan usia Azman saat diangkat terakhir kalinya hingga tahun 2027 sudah mencapai 62 tahun. Rekomendasi itu dikeluarkan secara resmi dalam sidang paripurna DPRD Aceh Utara pada 16 September 2022.

Perpanjangan masa jabatan Azman tertulis jelas dalam RUPS dan telah diakte notariskan tertanggal 2 Juni 2022. Masa jabatan direksi dan komisaris hingga 2027 mendatang. Mereka adalah Komisaris Utama Mirza Gunawan, Komisaris Independen Teuku Tarmizi dan Komisaris Taufik Hidayat. Sedangkan Direktur Utama Azman Abdullah.

“Tentu sudut pandang kita berbeda-beda, kan boleh saja berbeda. Nanti kami akan mengeluarkan pernyataan lewat humas terkait polemic pengangkatan direktur utama itu,” kata Risawan.

Sedangkan PJ Bupati Aceh Utara, Azwardi dihubungi per telepon belum merespon hingga berita ini dikirimkan. Begitu pun Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Fadli.

Sekadar diketahui, PT Pase Energi awalnya bernama Perusahaan Daerah Pase Energi, berdiri sejak tahun 2010. Perusahaan plat merah ini dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Namun, Direktur Utama PT Pase Energi, Azman, beberapa waktu lalu kepada Kompas.com, mengaku perusahaan itu bahkan belum mampu membayar gaji karyawan. Apalagi menyetor laba untuk pendapatan asli daerah Kabupaten Aceh Utara.

|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang

Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)...

Bupati Aceh Utara ; Tunda Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga

ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil,...

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Riau dalam Menjaga Ketahanan Energi

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara...

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)...

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi...