NewsBaitul Mal Perbesar Dana untuk Rumah Duafa di Aceh Utara

Baitul Mal Perbesar Dana untuk Rumah Duafa di Aceh Utara

ACEH UTARA– Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, memperbesar dana untuk pembangunan rumah duafa tahun ini 2022. Tahun lalu, masing-masing rumah dialokasikan dengan anggaran Rp 45 juta semi permanen. Tahun ini, dialokasikan dana sebesar Rp 60 juta per rumah untuk model permanen.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmat Setiadi per telepon, Sabtu (24/9/2022) menyebutkan, total anggaran untuk tahun ini sebesar Rp 9 miliar. “Sehingga dana itu bisa mencukupi untuk kita bangun 50 unit rumah permanen. Tersebar di semua kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara,” katanya.

Awalnya, sambung Rakhmat, rumah yang akan dibangun 200 unit dengan anggaran per unit Rp 45 juta. Seiring dengan bertambahnya angaran per unit rumah, maka jumlah penerima rumah dikurangi menjadi 150 penerima. Sisanya 50 unit rumah lagi akan diperioritaskan masuk dalam pembangunan rumah tahun 2023 mendatang.

Dia menyebutkan, sistem pembangunan rumah itu dengan skema swakelola. Direncanakan pembangunan dimulai pekan depan. “Nanti Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, kita mintakan kesediaan beliau melakukan pelekatan batu pertama tanda dimulai pembangunan serentak di seluruh kecamatan,” sebut Rahmat.

Dia berharap, pembangunan itu bisa selesai tepat waktu dalam satu atau dua bulan. “Memasuki musim penghujan harus segera kita kejar pembangunannya, agar bisa selesai tepat waktu. Kita usahakan selesai secepat mungkin, dalam satu bulan. Namun jika ada kendala hujan, waktu kita masih cukup hingga Desember 2022,” katanya.

Dia juga mengingatkan seluruh tim Baitul Mal Aceh Utara bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sehingga tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari.

Sekadar mengingatkan, saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Baitul Mal Aceh Utara masih diselidiki pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Kejari menetapkan lima tersangka dalam kasus pembangunan rumah tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp 11,2 miliar. Kelima tersangka itu yakni Kepala Baitul Mal Aceh Utara, YI (43) berstatus non ASN. Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M (49). Kemudian Ketua Tim Pelaksana RS (36), ketiganya berstatus ASN. Terakhir Koordinator Tim Pelaksana, berinisial Z (39) berstatus non ASN.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Nikmati Sensasi Menginap dan Ngopi dengan Panorama Pegunungan di Dream Hill Villa Burtelege Takengon

Bagi Anda yang merencanakan liburan ke Kota Takengon, kini...

Bahasa Aceh dalam Krisis Identitas Generasi Z

Regita KSAlumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Bahasa Aceh merupakan salah...

Geuchik Joy : Pelantikan DPW PA Aceh Timur Langgar AD/ART, Massa Panglima Sago Turun ke Hotel Royal Idi Rayeuk

Aceh Timur– Jainuddin, S.E., yang akrab disapa Geuchik Joy,...

Pupuk Indonesia Jamin Ketersediaan Stok Pupuk Bersubsidi di Gorontalo

Gorontalo - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk...

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten...