LHOKSEUMAWE – Penyidik Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin (22/8/2022).
Kapolsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Iptu Faisal, per telepon, menyebutkan total korban 23 orang dengan kerugian Rp 2,6 miliar.
Sedangkan saksi yang diperiksa sebanyak 30 orang. Saksi itu terdiri dari korban dan pihak lain yang melihat proses penyerahan uang dari korban pada tersangka.
“Setelah dipelajari oleh jaksa, semua berkasnya dinyatakan lengkap. Maka, pelimpahan tersangka dan berkas kita lakukan hari ini ke kejaksaan, seterusnya akan proses penuntutan di kejaksaan sampai ke pengadilan,” kata Iptu Faisal.
Dengan begitu, sambung Faisal, maka posko pengaduan penipuan calo ASN ini di Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe, dinyatakan ditutup. Dia mengapresiasi korban yang pro aktif melengkapi bukti-bukti penipuan yang dilakukan tersangka. Sehingga proses penyidikan kasus ini berlangsung cepat.
Pelaku sehari-hari bekerja di Kantor Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Juni lalu, Pemeritah Kota Lhokseumawe menonaktifkan pelaku sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menyandang status tersangka. Dampaknya, pelaku hanya menerima gaji dan tunjangan sebesar 50 persen.
Seperti beritakan sebelumnya polisi menahan AF di Mapolsek Banda Sakti. Dia ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan berarti.
|DIMAS

Subscribe to my channel

