ACEH UTARA– Rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengelola sumur minyak dan gas (Migas) tua peninggalan Belanda dinilai masih ekonomis. Apalagi, jika benar, data yang dimiliki PT Pase Energi (Badan Usaha Milik Daerah) yang bergerak bidang Migas, saat ini tercatat 120 sumur Migas berada di Aceh Utara.
Kepala Migas Center, Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Muhammad Fazil, dihubungi per telepon, Selasa (9/8/2022) menyebutkan, timnya sudah dimintai pendapat tentang rencana peraturan daerah tentang sumur minyak dan gas tua itu.
“Saya menilai, dari sisi jumlah saja, karena jumlahnya banyak, sudah pasti memiliki nilai ekonomis. Tinggal lagi teknisnya nanti bagaimana, ini cocok untuk perusahaan skala lokal,” kata Fazil.
Dia menyebutkan, rancangan peraturan daerah itu terobosan bagus agar seluruh sumur minyak dan gas tua diatas tahun 1970 bisa dikelola secara legal oleh badan usaha baik dalam bentuk koperasi atau badan usaha milik pemerintah daerah.
Dia mencontohkan, sumur migas tua juga ada di Kabupaten Aceh Timur. “Harus dibuat regulasi agar legal dan bisa bernilai ekonomis untuk masyarakat. Ini bisa dilakukan juga di daerah lainnya yang memiliki sumur minyak tua,” kata Fazil.
Sebelumnya diberitakan dalam rancangan qanun (peraturan daerah) tentang sumur minyak dan gas tua di Aceh Utara, pemerintah daerah itu berencana mengelola seluruh sumur minyak tua. Badan usaha dalam bentuk koperasi dan badan usaha milik daerah bisa mengelola sumur minyak tua itu. Jika melanggar aturan dalam rancangan aturan itu disebut akan didenda sebesar Rp 50 juta.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

