LANGSA – Penyidik Polres Langsa, Provinsi Aceh, menangkap satu tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur, dan memburu tiga tersangka lainnya.
Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022) menyebutkan, awalnya kasus itu dilaporkan oleh keluarga korban.
“Satu tersangka berinisial AA kita tangkap di Desa Meutia, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Sekarang dia kita tahan,” sebutnya.
Tersangka AA mengakui perbuatannya. Namun, mengaku melakukannya bersama tiga tersangka lainnya yang kini menjadi buron polisi. “Identitas ketiga tersangka ini sudah kita ketahui. Kami imbau menyerahkan diri saja baik-baik ke polisi,” katanya.
Kasus ini berawal saat AA bersama tiga temannya mengajak korban berinisial A (14) warga Kota Langsa. Untuk memuluskan aksi bejatnya, korban diimingi dengan membeli baju baru. Korban bahkan kini tengah hamil.
Setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu langsung membuat laporan ke Polres Langsa. Polisi, setelah melakukan rangkaian penyidikan menyimpulkan AA sebagai pelaku dan tiga tersangka lainnya.
“ Tiga pelaku lainnya kabur dari desa. Kami pastikan akan buru sampai ketemu,” pungkasnya.
ABI RIZA
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.