LANGSA – Penyidik Polres Langsa, Provinsi Aceh, menangkap satu tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur, dan memburu tiga tersangka lainnya.
Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022) menyebutkan, awalnya kasus itu dilaporkan oleh keluarga korban.
“Satu tersangka berinisial AA kita tangkap di Desa Meutia, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Sekarang dia kita tahan,” sebutnya.
Tersangka AA mengakui perbuatannya. Namun, mengaku melakukannya bersama tiga tersangka lainnya yang kini menjadi buron polisi. “Identitas ketiga tersangka ini sudah kita ketahui. Kami imbau menyerahkan diri saja baik-baik ke polisi,” katanya.
Kasus ini berawal saat AA bersama tiga temannya mengajak korban berinisial A (14) warga Kota Langsa. Untuk memuluskan aksi bejatnya, korban diimingi dengan membeli baju baru. Korban bahkan kini tengah hamil.
Setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu langsung membuat laporan ke Polres Langsa. Polisi, setelah melakukan rangkaian penyidikan menyimpulkan AA sebagai pelaku dan tiga tersangka lainnya.
“ Tiga pelaku lainnya kabur dari desa. Kami pastikan akan buru sampai ketemu,” pungkasnya.
ABI RIZA

Subscribe to my channel

