Banda Aceh|Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla. Kebijakan tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak. Kali ini kritik juga datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H. Tantawi, S.IP, MAP.
Menurut Anggota DPRA dari fraksi Demokrat itu, aturan ini mengabaikan kekhususan dan kultur yang dimiliki oleh suatu daerah di Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan pemberlakuan SE itu di semua wilayah di seluruh Indonesia.
“Pemerintah perlu memahami konteks sosiologis dan yuridis pemberlakuan SE ini. Misalnya untuk Aceh, kita memiliki aturan lain yang lebih kuat yaitu UU Pemerintah Aceh yang memberikan keleluasaan bagi Pemerintah dan masyarakat Aceh untuk menjalankan syariat islam di Aceh, salah satunya yaitu di bidang ibadah” ucap Tantawi.
Menurut Tantawi azan dan lantunan ayat suci alquran melalui pengeras suara sudah menjadi bagian dari pelaksanaan syariat di Aceh. Selama ini lingkungan masyarakat Aceh yang homogen tidak pernah mempermasalahkan suara azan dari pengeras suara masjid tersebut.
“Azan dan lantunan alquran dengan pengeras suara di masjid merupakan bagian dari pelaksanaan syariat di Aceh, dan selama ini tidak pernah mendapat kritik dari masyarakat. Menurut hemat saya apabila penggunaan pengeras suara itu di lingkungan masyarakat yang homogen tidak akan menjadi masalah” lanjut Tantawi.
Selanjutnya ketua DPC Demokrat Aceh Utara demisioner itu juga mengatakan bahwa pembatasan sebagaimana yang diatur dalam SE tidak sesuai dengan kultur yang ada di Aceh.
“SE Menteri Agama tersebut tidak relevan bagi Aceh. Geografis Aceh saat ini terdiri dari daerah yang penduduknya homogen. Misalnya di desa yang 100% muslim, suara azan dan lantunan alquran sudah menjadi bagian dari manjalankan syariat dan kehidupan sehari-hari, apalagi selama bulan Ramadhan” terang Tantawi.
Namun Tantawi tidak menampik pentingnya toleransi dan menghormati pemeluk agama lain yang ada di Aceh. Kelaziman yang terjadi di daerah pedesaan tidak sepenuhnya dapat diterima oleh lingkungan perkotaan yang masyarakatnya bersifat heterogen.
“Meskipun kita diberi keleluasaan untuk menjalankan syariat islam, kita juga harus menghormati saudara-saudara kita yang non-muslim yang ada di Aceh. Oleh karena itu, menurut hemat saya SE Menteri Agama tersebut harus dibuat secara proporsional. Selain untuk menjaga kegiatan keagamaan masyarakat, juga untuk memelihara keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat yang heterogen” tutup sekretaris Fraksi Demokrat DPRA tersebut.
|DIM
Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana dengan tema “Jiwa (Al-Nafs) dan Tahapan…
Solok – Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat dapat…
Tumbuh Bersama Industri Perhotelan Indonesia Mengenal perjalanan Calandra & Sativa Hotel Management, sebuah nama yang…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengakui serapan dana tambahan transfer ke daerah (TKD) untuk…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menyerahkan bantuan 1 (satu) unit truk pengangkut…
Kompetensi PT Rekayasa Industri (Rekind) di bidang EPC Industrial Process tak hanya hadir di sektor…
This website uses cookies.