Categories: News

Gajah Mati di Pedalaman Aceh Utara, Ini Sebabnya…

ACEH UTARA | Masyarakat temukan satu bangkai Gajah Sumatera liar jenis elephas maximus sumatranus, di kawasan hutan Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, pada 20 Februari 2022, sore.

Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh bersama Tipiter Satreskrim Polres Lhokseumawe, melakukan kegiatan olah TKP dan nekropsi terhadap bangkai gajah jantan yang ditemukan di kawasan hutan produksi tersebut oleh masyarakat.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, menyebutkan berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim medis BKSDA, gajah jantan itu diperkirakan berumur sekitar 10-12 tahun dengan panjang panjang 66 centimeter, diameter lingkar padat 19 centimeter dan pangkal 22 centimeter.

Sedangkan sebelah kanan panjang 66 centimeter, diameter lingkar padat 19 centimeter dan pangkal 20 centimeter. Sementara diameter lingkar padat 19 centimeter dan pangkal 22 centimeter sedangkan sebelah kanan memiliki panjang 66 centimeter, diameter lingkar padat 19 centimeter dan pangkal 20 centimeter.

“Kita lihat sepasang gading gajah masih utuh dengan ukuran, sebelah kiri memiliki panjang 66 centimeter, kematian gajah liar diperkirakan berkisar enam hari, dimana kondisi bangkai sudah mulai membusuk,” kata Agus Arianto, Rabu (23/2/2022).

Lanjut Agus, bangkai gajah liar tersebut terdapat bekas luka tusukan gading dibeberapa bagian tubuh yaitu bagian dada, dekat mata, perut, dan pangkal paha kanan. Dugaan sementara gajah itu mati akibat perkelahian sesama gajah liar.

“Di area lokasi tidak ditemukan benda – benda mencurigakan. Untuk memperkuat dugaan itu, tim mengambil beberapa sampel organ gajah di bagian hati, jantung, limpa, usus, feses, dan lidah agar dapat diuji laboratorium,” sebutnya.

Dia menambahkan bahwa lokasi ditemukan gajah mati itu merupakan kawasan hutan produksi yang merupakan habitat gajah liar. BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut.

“Memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

|RIZKITA

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Dibangun Bupati Al-Farlaky, Jembatan Keude ‘Ong’ Kembali Fungsional

#Dukung Pembangunan Masjid Baitul Hidayah Rp100 Juta ACEH TIMUR – Jembatan Keude Ong yang menghubungkan…

4 hours ago

Dukung Pelestarian Situs Sejarah, PIM Tata Situs Makam TWK. Muhammad Taher

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menunjukkan kepeduliannya terhadap pelestarian situs bersejarah dan…

5 hours ago

Semnas ke-10 PNL Bahas Masa Depan Riset Nasional

LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali memperkuat komitmennya dalam pengembangan riset, inovasi, dan kolaborasi…

1 day ago

Rekind Tegaskan Komitmen K3, Proyek Salak Unit 7 Capai 2 Juta Jam Kerja Aman

JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar bagi PT…

4 days ago

Bupati Al-Farlaky Hadiri Muzakarah Dayah Keude Dua

Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…

5 days ago

Pakar UI Ajak Mahasiswa Kenali Consent dan Lawan Kekerasan Digital

Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang digital menjadi fokus Kuliah Umum Program…

5 days ago

This website uses cookies.