ACEH TENGGARA– DPRD Aceh Tenggara meminta Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim memecat Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara berinisial SA dari jabatannya. Pasalnya, SA ditangkap dalam kasus dugaan memperkosa santrinya sendiri berinisial M (16).
Wakil Ketua Komisi D, DPRD Aceh Tenggara, Marwan Husni, per telepon, Sabtu (22/1/2022) menyebutkan, dirinya terkejut mendengar berita penangkapan itu. Pasalnya, Baitul Mal Aceh Tenggara salah satu mitra kerja komisi yang dipimpinnya di DPRD Aceh Tenggara.
“Secara pribadi saya tidak begitu akrab dengan pelaku. Saya kenal karena mitra komisi D. Beliau ini memimpin pesantren tipe A. Lumayan besar itu kalau sudah tipe A,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Tenggara ini.
Dia menyebutkan, dirinya menghormati proses hukum yang transparan dan mengapresiasi langkah cepat Polres Aceh Tenggara mengungkap kasus pemerkosaan santri ini. “Kita serahkan sepenuhnya proses hukum ke Polres Aceh Tenggara. Buat Bupati Aceh Tenggara, ini harus ditindak tegas, dicopot dari jabatannya pelaku itu,” kata Marwan.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim belum berhasil dikonfirmasi. Nomor handphone yang biasa digunakannya tidak aktif.
Sebelumnya diberitakan, tim Polres Aceh Tenggara dilaporkan menangkap Kepala Baitul Mal, Aceh Tenggara, SA (37) karena diduga telah memperkosa seorang santrinya berinisial M (16) warga Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Sabtu (22/1/2022). Polisi menerima laporan sehari sebelumnya dan tak butuh waktu lama langsung menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku diduga memperkosa korban sebanyak lima kali dalam rentang waktu Agustus 2021-Januari 2022. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Aceh Tenggara.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

