ACEH TENGGARA – Tim Polres Aceh Tenggara dilaporkan menangkap Kepala Baitul Mal, Aceh Tenggara, SA (37) karena diduga telah memperkosa seorang santrinya berinisial M (16) warga Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Sabtu (22/1/2022).
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto per telepon membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, kasus itu terungkap atas laporan korban dan keluarganya ke Mapolres Aceh Tenggara, kemarin, 21 Januari 2022.
Sehari setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. “Dia ditangkap di rumahnya dan dijerat dengan Pasal 34 yo 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat,” sebutnya.
Peristiwa pemerkosaan itu sendiri dilakukan sebanyak lima kali dalam rentang waktu Agustus 2021 – Januari 2022. Diduga, empat kali dilakukan dalam kamar pelaku di sebuah pondok pesantren dan satu kali di sebuah vila di kawasan wisata Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Korban kata Kasat Reskrim juga santri di pesantren yang dipimpin oleh SA.
“Sekarang kita sudah tangkap pelakunya. Berikutnya akan dilakukan pemeriksaan dan seterusnya hingga melengkapi berkas dan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
|KOMPAS
Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bergerak cepat merespons terjadinya kebakaran di lokasi sumur…
IDI -Sebuah penampungan minyak hasil penambangan minyak tradisional milik ZU dan FI di Gampong Lhok…
LHOKSEUMAWE– PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memutuskan sambungan listrik untuk seluruh jaringan di Perusahaan Daerah…
Palu – Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan (Menko Zulhas), memastikan penyaluran pupuk…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan usaha mikro,…
LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh menjanjikan gaji bulan Juli 2026 dan gaji 13…
This website uses cookies.