PolhukamKepala Baitul Mal Aceh Tenggara Ditangkap, Diduga Memperkosa Santri

Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Ditangkap, Diduga Memperkosa Santri

ACEH TENGGARA – Tim Polres Aceh Tenggara dilaporkan menangkap Kepala Baitul Mal, Aceh Tenggara, SA (37) karena diduga telah memperkosa seorang santrinya berinisial M (16) warga Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Sabtu (22/1/2022).

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto per telepon membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, kasus itu terungkap atas laporan korban dan keluarganya ke Mapolres Aceh Tenggara, kemarin, 21 Januari 2022.

Sehari setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. “Dia ditangkap di rumahnya dan dijerat dengan Pasal 34 yo 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat,” sebutnya.

Peristiwa pemerkosaan itu sendiri dilakukan sebanyak lima kali dalam rentang waktu Agustus 2021 – Januari 2022. Diduga, empat kali dilakukan dalam kamar pelaku di sebuah pondok pesantren dan satu kali di sebuah vila di kawasan wisata Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Korban kata Kasat Reskrim juga santri di pesantren yang dipimpin oleh SA.

“Sekarang kita sudah tangkap pelakunya. Berikutnya akan dilakukan pemeriksaan dan seterusnya hingga melengkapi berkas dan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky Salurkan 118,9 Miliar untuk 5.318 Rumah Rusak di Aceh Timur

Pemerintah Kabupate Aceh Timur resmi menyalurkan Rp 118.935.000.000 atau...

Ramai-ramai Warga Aceh Merubah Status Pekerjaan Demi Layanan Kesehatan Gratis

LHOKSEUMAWE – Ratusan masyarakat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh...

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Kajari dan Ayahwa Potong Senjata di Aceh Utara

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang...