LANGSA – Kapolres Langsa, Aceh, Agung Kanigoro, memecat dengan tidak hormat, tiga polisi di Mapolres Langsa. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan di lapangan upacara Mapolres Langsa tanpa dihadiri ketiga polisi itu, Rabu (19/1/2022).
Mereka yang dipecat yaitu Bripka Yulfriandi, Bripka Ardiyanto, dan Brigadir Afrizal Murdani.
“Mereka melanggar ketentuan polisi, karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Sidang etik untuk ketiganya sudah digelar sehingga Kapolda Aceh memutuskan memberikan sanksi dengan cara penghentian tidak hormat,” kata Kapolres dalam keterangan tertulisnya.
Ketiganya tidak pernah lagi terlihat di Mapolres Langsa hingga upacara pemecatannya.
“Kami pastikan, polisi baik kita beri penghargaan. Oknum polisi nakal, melanggar ketentuan, tidak disiplin dan lain sebagainya pasti ditindak sesuai hukum. Salah satunya, sanksi paling maksimal ya pemberhentian,” terangnya.
Dia berharap, pemecatan ini kali terakhir terjadi sepanjang tahun 2022. Sehingga tidak ada lagi polisi yang dipecat karena berbagai kesalahan yang dilakukan.
Selain itu, dia meminta polisi disiplin dan menjalankan tugas mengayomi masyarakat serta patuh pada hukum yang berlaku. Jangan sampai, sebagai penegak hukum, polisi malah melanggar hukum.
“Kami ingin polisi patuh hukum. Itu saja. Jangan sampai kita pula yang melanggar hukum,” pungkasnya.
|KCM
Pemerintah Kabupate Aceh Timur resmi menyalurkan Rp 118.935.000.000 atau 118,9 miliar bantuan dana u tuk…
LHOKSEUMAWE – Ratusan masyarakat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh merubah status pekerjaan di Kartu Tanda…
Bur Telege kini semakin dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di dataran tinggi Gayo.…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si melakukan Peusijuek calon jamaah haji…
ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 77 perkara tindak pidana umum…
LHOKSUKON- Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengungkapkan temuan yang memicu penyebab status desil…
This website uses cookies.