ACEH UTARA– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara turun status dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 menjadi PPKM level 1 hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, menandatangani intruksi bupati nomor 1318/INSTR/2021 tentang PPKM Level 1 Aceh Utara. Dalam intruksi itu disebutkan, seluruh aparatur sipil negara diwajibkan bekerja di kantor, sebelumnya hanya 75 persen yang bekerja di kantor.
“Sedangkan untuk rumah bisnis, pasar, restoran dan lainnya dibolehkan 100 persen dan buka hingga pukul 22.00 WIB. Namun tetap harus paruh protokol kesehatan,” kata Bupati yang akrab disapa Cek Mad ini.
Untuk sektor pendidikan pesantren dan pendidikan umum, Cek Mad meminta agar diperketat protokol kesehatan. Pembelajaran tetap muka terbatas harus dievaluasi terus menerus sehingga tidak menimbulkan kluster penyebaran Covid-19.
“Pendidikan bisa dua shif atau empat shif. Disesuaikan dengan format sekolah. Tatap muka terbatas harus berjalan. Ini penting agar anak kita tetap mendapat pembelajaran tatap muka. Kuncinya patuh protokol kesehatan agar pendidikan aman dari Covid-19,” katanya.
Untuk transportasi udara, sambung politisi Partai Aceh itu, wajib rapid test antigen. “Sektor swasta tetap buka, namun wajib diawasi ketat. Jangan sampai ada kerumunan,” katanya.
Sepanjang pandemi, baru kali ini Aceh Utara turun ke PPKM Level 1. Biasanya kabupaten ini berkutat pada PPKM level 2 dan PPKM level 3. “Jangan lengah, walau sudah di PPKM level 1. Harus terus tingkatkan kewaspadaan. Vaksinator terus bekerja buat vaksinasi sesuai target pemerintah,” pungkasnya.
|MUL

Subscribe to my channel

