ACEH TENGGARA– Sebanyak 1.819 dosis vaksin Covid-19 tidak bisa digunakan karena minimnya kemauan masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara untuk ikut vaksinasi. Selain itu, sebanyak 103 vaksin dinyatakan rusak dalam proses pengiriman.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Sukrimanto, dihubungi Senin (13/9/2021) menyebutkan, vaksin itu tidak bisa digunakan sesuai aturan penggunaan vaksin.
“Februari lalu vaksinasi mulai digerakan itu satu vial isinya 10 dosis vaksin. Jika warga yang ikut vaksin enam orang, maka disuntikan enam dosis, empat dosis lagi hanya bisa digunakan enam jam setelah vial dibuka,” katanya.
Jika tak digunakan selama enam jam, maka vaksin itu terpaksa dibuang karena tidak boleh digunakan lagi sesuai aturan penggunaan vaksin. “Karena model vaksin lama itu lah maka diubah polanya sekarang oleh pemerintah. Sekarang satu vial dua dosis sekarang. Artinya satu vial itu buat dua orang. Jadi, langsung bisa digunakan,” katanya.
Dia menjelaskan per hari ini, masyarakat yang ikut vaksinasi dosis pertama sebanyak 32.484 jiwa, dosis kedua sebanyak 16.781 jiwa, dan dosis ketiga untuk tenaga kesehatan sebanyak 517 jiwa.
“Total masyarakat yang harus divaksin di Aceh Tenggara semua kategori itu sebanyak 167.728 jiwa. Kami terus maksimalkan lintas sektor agar vaksinasi bisa segera selesai untuk semua masyarakat,” katanya.
Salah satunya, kata Sukrimanto, mengajak pemuka agama menyosialisasikan vaksinasi ke seluruh desa di kabupaten itu. “Kami ada 19 Puskesmas di Aceh Tenggara, satu gerai umum di depan Kantor Dinas Kesehatan Aceh Utara. Silakan datang bawa KTP dan ikut vaksinasi gratis di setiap hari kerja,” terangnya.
Sementara itu, salah seorang masyarakat Aceh Tenggara, Nauval, menyebutkan perlu upaya masif dari dinas kesehatan untuk mempercepat vaksinasi. “Misalnya masuk ke semua kantor pemerintah dulu, agar masyarakat percaya bahwa vaksinasi ini aman. Itu juga harus disiarkan, agar bisa diakses oleh masyarakat,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

