NewsMal dan Pusat Perbelanjaan Langgar Aturan PPKM, Apa Kata Satgas Covid-19 Lhokseumawe?

Mal dan Pusat Perbelanjaan Langgar Aturan PPKM, Apa Kata Satgas Covid-19 Lhokseumawe?

LHOKSEUMAWE – Surat edaran Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, tentang PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 di Kota Lhokseumawe sejak 27 Juli – 2 Agustus 2021 belum berjalan maksimal. Salah satu larangan dalam surat itu yakni mal dan pusat perbelanjaan buka maksimal pukul 17.00 WIB. Namun, faktanya di Lhokseumawe, mall dan pusat perbelanjaan buka hingga pukul 22.00 WIB.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Kota Lhokseumawe, Marzuki dihubungi per telepon, Minggu (1/8/2021) menyebutkan, belum ada aturan baru soal PPKM level 3 di Kota Lhokseumawe.

“Masih merujuk ke instruksi Menteri Dalam Negeri RI, sesuai surat edaran wali kota yang lama. Di situ memang dijelaskan mal hanya buka maksimal pukul 17.00 WIB,” kata Marzuki.

Namun, saat ditanya apa sanksi bagi mal dan pusat perbelanjaan yang saat ini buka hingga pukul 22.00 WIB, Marzuki menyebutkan belum ada tindakan tegas. Namun, bukan berarti mal itu bisa melanggar.

“Ya selama ini tidak diambil tindakan ,tapi bukan berarti mengangkangi,” sebutnya. Dia berharap pengusaha sadar akan aturan tentang PPKM yang dikeluarkan sesuai arahan pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Lhokseumawe, Zulkifli, menyebutkan, dirinya tidak menampik ada mal dan pusat perbelanjaan yang buka diatas jam yang telah ditentukan oleh aturan PPKM.

Lalu apa tindakan Satpol PP Kota Lhokseumawe ? “Kami akan bahas di rapat Satuan Tugas Covid-19. Setelah itu kita putuskan apa tindakan kita,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan mal dan pusat perbelanjaan hanya boleh buka hingga pukul 17.00 WIB selama PPKM level 3 di Kota Lhokseumawe. Sedangkan seluruh sekolah terpaksa ditutup dan proses pembelajaran dilakukan secara daring.

|MS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hanguskan 84 Rumah di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami...

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan...

Penyintas Banjir Lhokseumawe Desak Pemerintah Percepat Bangun Huntap

LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa...

Penduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh...

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir...