Categories: News

Polisi dan TNI Kawal Selebgram Aceh Timbulkan Kerumunan, Ini Sanksinya

LHOKSEUMAWE– Dua personel TNI dari Kodim 0103 Aceh Utara dijatuhi sanksi berat karena terlibat dalam pengawalan Herlin Kenza, selebram Aceh yang menimbulkan kerumunan saat berkunjung ke Toko Wulan Kokula, di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, empat hari lalu. Kedua personel TNI itu, dihukum tunda kenaikan pangkat, penundaan sekolah, dan dicopot dari jabatannya.

Danrem 11 Lilawangsa, Kolonel Inf Sumirating Baskoro, per telepon, Sabtu (24/7/2021) menyebutkan, kedua personel TNI itu diajak pemilik toko untuk menyalurkan bantuan sosial. Bukan untuk mengawal selebram tersebut.

“Jadi, personel ini diajak temannya. Dia tidak tahu ada selebram. Sayangnya, personel TNI ini tidak sensitif dengan kondisi sekarang. Harusnya dia bilang, tidak boleh ada kerumunan. Maka, dia diberi sanksi. Bagi personel TNI, tiga sanksi itu sudah sangat berat,” kata pria akrab disapa Baskoro ini.

Dia menyebutkan, sanksi itu sudah sangat maksimal. Sehingga, menjadi pelajaran bagi personel TNI lainnya.

“Berteman boleh. Bantu teman boleh. Namun harus sensitif. Ini sedang pandemi, jadi harus menjadi contoh agar tidak menimbulkan kerumunan,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, per telepon menyebutkan, polisi yang terlibat dalam pengawalan selebram tersebut masih diproses di Satuan Propam Polres Lhokseumawe.

“Sedang diproses anggota itu. Jumlahnya itu dua atau tiga orang. Nanti akan ada sidang etik untuk mereka. Ini masih berproses. Apa sanksinya, kita tunggu putusan sidangnya,” pungkas Winardy.

Sebelumnya diberitakan, video selebram Herlin Kenza viral di media sosial. Herlin mengunggah sendiri video itu di akun instagramnya dan tiktok. Setelah viral, video itu dihapus. Terlihat divideo dia datang dengan mobil Alpard dan dikawal aparat keamanan. Ratusan masa menyambutnya yang berjalan di karpet merah bak artis. Mereka berdesakan dan tidak mengenakan masker.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Dua Kali Bencana, Hidup Seadanya di Pedalaman Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir di Desa Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

2 hours ago

Komisaris Utama dan Direktur Kelelembagaan & Kepatuhan Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan Operasional Infrastruktur Energi di Sumatera Barat

Padang – Pertamina Patra Niaga melaksanakan kegiatan Management Walkthrough (MWT) pada 1 s.d 3 Juni…

2 hours ago

BMKG Minta Warga Waspada, 85 Hutara Rusak Karena Angin Kencang di Aceh Utara

LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…

1 day ago

TP PKK Aceh Timur Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Gampong Paya Lipah

PEUREULAK – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur, Lismawani Iskandar Al-Farlaky, melakukan kunjungan kerja…

1 day ago

58 Huntara Aceh Utara Rusak Diterjang Angin Kencang

ACEH UTARA– Sebanyak 58 unit hunian sementara (huntara) yang tersebar di empat desa di Kecamatan…

1 day ago

Bupati Al-Farlaky Siapkan Anggaran Rp58 Miliar untuk Gaji 13

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp58 miliar untuk pembayaran Gaji…

1 day ago

This website uses cookies.