LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe menjerat selebgram Herlin Kenza, dan pemilik Toko Wulan Kokula, Koko, dengan Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta. Jeratan hukum itu setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan karena menimbulkan keruman pekan lalu di di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021) menyebutkan keduanya tidak ditahan karena kooperatif saat diminta datang ke Mapolres Lhokseumawe.
“Keduanya kooperatif. Ditahan itu kan biasanya karena pertimbangan takut kehilangan barang bukti, tersangka mengulangi perbuatan dan lainnya. Ini mereka wajib lapor seminggu dua kali. Baik selebgram itu maupun pemilik toko,” sebut Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).
“Sebelum datang Herlin Kenza, ada ajakan untuk ramai-ramai datang ke toko itu. ada give away juga. Ini yang menimbulkan kerumunan,” katanya.
Dia mengingatkan, semua pengusaha tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan Toko Wulan Kokula. Pandemi sambung Eko masih terjadi di Indonesia. Untuk itu diminta masyarakat sensitive dan tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran virus Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, video selebram Herlin Kenza viral di media sosial. Herlin mengunggah sendiri video itu di akun instagramnya dan tiktok. Setelah viral, video itu dihapus. Terlihat divideo dia datang dengan mobil Alpard dan dikawal aparat keamanan. Ratusan masa menyambutnya yang berjalan di karpet merah bak artis. Mereka berdesakan dan tidak mengenakan masker.
|KCM
Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…
ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
This website uses cookies.