Categories: Polhukam

Selebgram dan Pemilik Toko Timbulkan Kerumunan di Lhokseumawe Terancam 1 Tahun Penjara

 

LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe menjerat selebgram Herlin Kenza, dan pemilik Toko Wulan Kokula, Koko, dengan Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta. Jeratan hukum itu setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan karena menimbulkan keruman pekan lalu di di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021) menyebutkan keduanya tidak ditahan karena kooperatif saat diminta datang ke Mapolres Lhokseumawe.

“Keduanya kooperatif. Ditahan itu kan biasanya karena pertimbangan takut kehilangan barang bukti, tersangka mengulangi perbuatan dan lainnya. Ini mereka wajib lapor seminggu dua kali. Baik selebgram itu maupun pemilik toko,” sebut Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

“Sebelum datang Herlin Kenza, ada ajakan untuk ramai-ramai datang ke toko itu. ada give away juga. Ini yang menimbulkan kerumunan,” katanya.

Dia mengingatkan, semua pengusaha tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan Toko Wulan Kokula. Pandemi sambung Eko masih terjadi di Indonesia. Untuk itu diminta masyarakat sensitive dan tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran virus Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, video selebram Herlin Kenza viral di media sosial. Herlin mengunggah sendiri video itu di akun instagramnya dan tiktok. Setelah viral, video itu dihapus. Terlihat divideo dia datang dengan mobil Alpard dan dikawal aparat keamanan. Ratusan masa menyambutnya yang berjalan di karpet merah bak artis. Mereka berdesakan dan tidak mengenakan masker.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Akhirnya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gadis Injak-injak Wajah Pelajar di Aceh Timur

IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan tiga pelaku yang menginjak-injak pelajar berinisial…

2 days ago

365 Sekolah Rusak Karena Banjir Mulai Diperbaiki di Aceh Utara, Proses Belajar Direlokasi Sementara

LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini…

2 days ago

Fairuz Hotel by Calandra Takengon Hadirkan Promo Spesial “AFTER SCHOOL Holiday”, Diskon 20 Persen hingga 30 Agustus 2026

TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…

2 days ago

Nah Lo, 6 Mobil Pemkot Lhokseumawe Masih Dikuasai Pensiunan Pejabat

LHOKSEUMAWE – Sebanyak enam mobil dinas dari sejumlah dinas masih dikuasai oleh pensiunan Pegawai Negeri…

2 days ago

250 Fotografer Muda Unimal Pamerkan Pesona Wisata Aceh

LHOKSUKON– Sebanyak 250 karya fotografi bertema destinasi wisata Aceh dipamerkan di halaman Aula Fakultas Ilmu…

4 days ago

Piala Bupati Aceh Timur Cup II Sukses Digelar, Darul Ihsan Juara Lewat Drama Adu Penalti

Aceh Timur – Turnamen Piala Bupati Aceh Timur Cup II resmi berakhir dengan penuh kemeriahan…

4 days ago

This website uses cookies.