Categories: Polhukam

Selebgram dan Pemilik Toko Timbulkan Kerumunan di Lhokseumawe Terancam 1 Tahun Penjara

 

LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe menjerat selebgram Herlin Kenza, dan pemilik Toko Wulan Kokula, Koko, dengan Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta. Jeratan hukum itu setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan karena menimbulkan keruman pekan lalu di di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021) menyebutkan keduanya tidak ditahan karena kooperatif saat diminta datang ke Mapolres Lhokseumawe.

“Keduanya kooperatif. Ditahan itu kan biasanya karena pertimbangan takut kehilangan barang bukti, tersangka mengulangi perbuatan dan lainnya. Ini mereka wajib lapor seminggu dua kali. Baik selebgram itu maupun pemilik toko,” sebut Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

“Sebelum datang Herlin Kenza, ada ajakan untuk ramai-ramai datang ke toko itu. ada give away juga. Ini yang menimbulkan kerumunan,” katanya.

Dia mengingatkan, semua pengusaha tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan Toko Wulan Kokula. Pandemi sambung Eko masih terjadi di Indonesia. Untuk itu diminta masyarakat sensitive dan tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran virus Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, video selebram Herlin Kenza viral di media sosial. Herlin mengunggah sendiri video itu di akun instagramnya dan tiktok. Setelah viral, video itu dihapus. Terlihat divideo dia datang dengan mobil Alpard dan dikawal aparat keamanan. Ratusan masa menyambutnya yang berjalan di karpet merah bak artis. Mereka berdesakan dan tidak mengenakan masker.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Dua Kali Bencana, Hidup Seadanya di Pedalaman Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir di Desa Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

4 hours ago

Komisaris Utama dan Direktur Kelelembagaan & Kepatuhan Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan Operasional Infrastruktur Energi di Sumatera Barat

Padang – Pertamina Patra Niaga melaksanakan kegiatan Management Walkthrough (MWT) pada 1 s.d 3 Juni…

4 hours ago

BMKG Minta Warga Waspada, 85 Hutara Rusak Karena Angin Kencang di Aceh Utara

LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…

1 day ago

TP PKK Aceh Timur Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Gampong Paya Lipah

PEUREULAK – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur, Lismawani Iskandar Al-Farlaky, melakukan kunjungan kerja…

1 day ago

58 Huntara Aceh Utara Rusak Diterjang Angin Kencang

ACEH UTARA– Sebanyak 58 unit hunian sementara (huntara) yang tersebar di empat desa di Kecamatan…

1 day ago

Bupati Al-Farlaky Siapkan Anggaran Rp58 Miliar untuk Gaji 13

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp58 miliar untuk pembayaran Gaji…

2 days ago

This website uses cookies.