LHOKSEUMAWE |Polres Lhokseumawe menetapkan selebgram Aceh dan pemilik usaha yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe, yang ditetapkan tersangka wajib lapor dan berkas kasus itu segera dilimpahkan ke Jaksa.
Hal disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada wartawan saat konferensi pers Sabtu siang (24/7/2021) di aula serbaguna di Mapolres setempat.
Kedua tersangka itu berinisial KS (29) pemilik toko asal Desa Teumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, dan selebgram HK (26) asal Desa Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
“Kedua tersangka disangkakan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan bayar denda senilai 100 juta,”
Kapolres menyebutkan, kedua tersangka ini KH dan KS diperiksa hanya sebagai saksi, namun hasil penyelidikan dan barang bukti mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka diduga telah mengajak masyarakat sehingga menyebabkan krumunan.
“Atas dasar penahanan subjektif dan objektif untuk tersangka tidak melakukan penahanan, tapi mereka harus wajib lapor, namun berkasnya akan segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa ,” ungkap Eko Hartanto.
Kapolres menambahkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana di maksud dalam pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 Jo Pasal 55 KUHP.
“Selain itu petugas juga sudah menyegel toko Wulan Kokula karena melanggar protokol kesehatan yang sedang di tetapkan oleh pemerintah selanjutnya,” sebutnya.
|RI

Subscribe to my channel

