Categories: Polhukam

Langgar Prokes, Polisi Periksa Pemilik Toko yang Datangkan Selebram di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe, Senin (19/7/2021) akhirnya memanggil pemilik grosir yang dihadiri selebram @herlinkenza berakhir dengan kerumunan masyarakat pada 16 Juli 2021.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dihubungi per telepon, menyebutkan hari ini, penyidik sudah memanggil pemilik grosir pakaian ibu dan anak itu ke Mapolres Lhokseumawe.

“Kami sedang memeriksa pemilik grosir itu. Memeriksa saksi-saksi terkait kasus yang diduga melanggar protokol kesehatan itu. Sekarang kasusnya terus berproses. Kami harap sabar, kami butuh waktu penyelidikannya,” sebut Kapolres.

Dia menyebutkan, pelanggaran protokol kesehatan harus ditindak. Sehingga menjadi efek jera bagi masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Lhokseumawe, Zulkifli, menyebutkan kasus itu dalam proses penyelidikan. “Sedang kami proses. Tim terpadu dari Polres, Satpol PP dan TNI,” terangnya.

Salahkan Media Massa

Sementara itu, akun @herlinkenza telah menghapus postingan video yang memperlihatkan dirinya dikawal oleh aparat keamanan menuju Pasar Inpres, tempat toko grosir itu berjualan. Bahkan, di akunnya dia menyalahkan media massa bersama timnya lewat akun @ramaa1604. Dalam tulisannya dia menyebutkan, kedatangan @herlinkenza ke toko itu buat kepentingan endorsement.

“Pihak Wulan (Toko Wulan Kokula) sendiri sudah menghimbau agar menaati protokol kesehatan. Pihak Wulan tak menyangka antusiasme masyarakat sebesar itu dan mungkin beberapa diantaranya tidak mengikuti protokol kesehatan,” tulis @ramaa1604 yang direpost oleh @herlinkenza.

Pada bagian penutup ditulis—untuk media yang memposting berita tolonglah jangan terlalu digoreng cari info kebenarannya dulu. Nyari uang gak gitu juga. Ingat pertanggungjawaban kalian akan kalaina pertanggungkawab di akhirat,” pungkasnya.

Sebelumnya video kerumunan dengan kehadiran selebram itu viral di media sosial. Beragam komentar netizen meminta agar kerumunan itu ditindak sesuai aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro yang diberlakukan hingga 20 Juli 2021 di Kota Lhokseumawe. Dalam aturan yang ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya itu, maksimal sanksi yang diberikan yaitu mencabut izin usaha dan menutup usaha yang melanggar protokol kesehatan.

|RI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang

Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…

1 day ago

Bupati Aceh Utara ; Tunda Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga

ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…

1 day ago

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Riau dalam Menjaga Ketahanan Energi

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…

2 days ago

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…

4 days ago

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…

4 days ago

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…

6 days ago

This website uses cookies.