Categories: Polhukam

Langgar Prokes, Polisi Periksa Pemilik Toko yang Datangkan Selebram di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe, Senin (19/7/2021) akhirnya memanggil pemilik grosir yang dihadiri selebram @herlinkenza berakhir dengan kerumunan masyarakat pada 16 Juli 2021.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dihubungi per telepon, menyebutkan hari ini, penyidik sudah memanggil pemilik grosir pakaian ibu dan anak itu ke Mapolres Lhokseumawe.

“Kami sedang memeriksa pemilik grosir itu. Memeriksa saksi-saksi terkait kasus yang diduga melanggar protokol kesehatan itu. Sekarang kasusnya terus berproses. Kami harap sabar, kami butuh waktu penyelidikannya,” sebut Kapolres.

Dia menyebutkan, pelanggaran protokol kesehatan harus ditindak. Sehingga menjadi efek jera bagi masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Lhokseumawe, Zulkifli, menyebutkan kasus itu dalam proses penyelidikan. “Sedang kami proses. Tim terpadu dari Polres, Satpol PP dan TNI,” terangnya.

Salahkan Media Massa

Sementara itu, akun @herlinkenza telah menghapus postingan video yang memperlihatkan dirinya dikawal oleh aparat keamanan menuju Pasar Inpres, tempat toko grosir itu berjualan. Bahkan, di akunnya dia menyalahkan media massa bersama timnya lewat akun @ramaa1604. Dalam tulisannya dia menyebutkan, kedatangan @herlinkenza ke toko itu buat kepentingan endorsement.

“Pihak Wulan (Toko Wulan Kokula) sendiri sudah menghimbau agar menaati protokol kesehatan. Pihak Wulan tak menyangka antusiasme masyarakat sebesar itu dan mungkin beberapa diantaranya tidak mengikuti protokol kesehatan,” tulis @ramaa1604 yang direpost oleh @herlinkenza.

Pada bagian penutup ditulis—untuk media yang memposting berita tolonglah jangan terlalu digoreng cari info kebenarannya dulu. Nyari uang gak gitu juga. Ingat pertanggungjawaban kalian akan kalaina pertanggungkawab di akhirat,” pungkasnya.

Sebelumnya video kerumunan dengan kehadiran selebram itu viral di media sosial. Beragam komentar netizen meminta agar kerumunan itu ditindak sesuai aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro yang diberlakukan hingga 20 Juli 2021 di Kota Lhokseumawe. Dalam aturan yang ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya itu, maksimal sanksi yang diberikan yaitu mencabut izin usaha dan menutup usaha yang melanggar protokol kesehatan.

|RI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat bersama warga…

11 hours ago

Dentuman Rapai Menggema Hingga Dini Hari

LHOKSUKON – Sebanyak 50 tim Rapai Pase menabuh rapai (alat musik tradisional) di Desa Dayah…

11 hours ago

Pupuk Indonesia Dukung Regenerasi Atlet Angkat Besi Melalui Kejurnas Angkat Besi Youth & Junior 2026

Semarang – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan olahraga nasional. Komitmen…

11 hours ago

Syekh dan Ketua Grup Terima Penghargaan Dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase

LHOKSUKON – Sebanyak 16 pemimpin rapaiyang terdiri syekh dan ketua grup menerima piagam penghargaan atas dedikasi danpengabdian…

11 hours ago

Rumoh Rapai Pase Dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Warisan Indatu dan Gen Z

LHOKSUKON – Rumoh Rapai Pase dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase yang mempertemukan Blah Nou Krueng…

11 hours ago

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur menggelar kegiatan…

11 hours ago

This website uses cookies.