LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe menutup obyek wisata pantai Pioner Camp di Desa Rancong, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, sejak 16 Juni 2021.
Untuk menutup kawasan wisata itu, pemerintah mengerahkan tim gabungan mulai dari satuan polisi pamong praja, TNI dan Polri. Kawasan wisata ini menjadi salah satu favorit warga kota. Dikelola oleh warga yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Blang Lancang (IKBAL) Lhokseumawe.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Zulkifli, dihubungi per telepon, Kamis (17/6/2021) menyebutkan, kawasan wisata itu terpaksa ditutup karena tak mengantongi izin. Dia mengklaim sebelum penutupan telah mengirimkan surat pemberitahuan pada pedagang di kawasan destinasi wisata itu.
“Kita jalankkan sesuai aturan hukum, kita harapkan masyarakat mengerti dan patuh sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Zulkifli.
Dia menegaskan, di lokasi juga dipasang spanduk berisi tulisan -dilarang melakukan aktifitas atau berjualan di area buffer zone. Barang siapa yang memasuki tanpa izin akan dikenakan sanksi hukuman pasal 551 (hukuman penjara 2 tahun 8 bulan)- dan diminta untuk dipatuhi.
“Kami tegaskan harap patuhi aturan ini. Silakan mengurus mekanisme perizinan di Satuan Terpadu Satu Pintu Kota Lhokseumawe,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

