LHOKSUKON – Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan seorang perempuan yang diduga pengedar narkoba di Gampong Meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,pada Jumat malam (30/4/2021).
Tersangka berinisial EW (27) warga setempat, dari janda satu anak itu Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 24 paket sabu seberat 4,21 gram dan dua unit handphone.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan pihaknya mengamankan tersangka saat duduk di sebuah gubuk.
“Saat melihat kedatangan anggota, tersangka ini sempat membuang sebuah bungkusan plastik ke tanah yang ternyata berisi 24 paket sabu,” ujarnya pada Sabtu (1/5/2021).
Ia menyampaikan tersangka sudah menjadi target Operasi pihaknya atas dasar laporan masyarakat yang resah sebab adanya peredaran Narkoba di kawasan itu.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
|RIL
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal (FT) Sei Siak menerima kunjungan kerja Komisaris…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si memimpin rapat evaluasi realisasi…
Lhokseumawe- Pemerintah Kota Lhokseumawe menindak 21 Usaha Walet di Kecamatan Banda Sakti yang tidak mengantongi…
LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh telah memulai pembangunan 500 unit hunian tetap…
IDI RAYEUK- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI segera mendirikan Unit Pelaksana Teknis (UPT)…
Malaysia - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali menegaskan kiprahnya di panggung internasional melalui penandatanganan Letter…
This website uses cookies.