LHOKSUKON – Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan seorang perempuan yang diduga pengedar narkoba di Gampong Meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,pada Jumat malam (30/4/2021).
Tersangka berinisial EW (27) warga setempat, dari janda satu anak itu Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 24 paket sabu seberat 4,21 gram dan dua unit handphone.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan pihaknya mengamankan tersangka saat duduk di sebuah gubuk.
“Saat melihat kedatangan anggota, tersangka ini sempat membuang sebuah bungkusan plastik ke tanah yang ternyata berisi 24 paket sabu,” ujarnya pada Sabtu (1/5/2021).
Ia menyampaikan tersangka sudah menjadi target Operasi pihaknya atas dasar laporan masyarakat yang resah sebab adanya peredaran Narkoba di kawasan itu.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
|RIL
Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana dengan tema “Jiwa (Al-Nafs) dan Tahapan…
Solok – Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat dapat…
Tumbuh Bersama Industri Perhotelan Indonesia Mengenal perjalanan Calandra & Sativa Hotel Management, sebuah nama yang…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengakui serapan dana tambahan transfer ke daerah (TKD) untuk…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menyerahkan bantuan 1 (satu) unit truk pengangkut…
Kompetensi PT Rekayasa Industri (Rekind) di bidang EPC Industrial Process tak hanya hadir di sektor…
This website uses cookies.